Jumat, Mei 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Diduga Gelapkan Uang, Manajer Koperasi Polisikan Karyawannya

by Redaksi
Maret 4, 2017
Reading Time: 1 min read
75 6
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

040317-penggelapan-uang-koperasi

Kabupaten Gorontalo, mimoza.tv – Seorang Manajer koperasi di Desa Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, terpaksa harus mempolisikan karyawannya sendiri. Pasalnya, karyawan yang berinisial S-U ini diduga telah menggelapkan uang koperasi hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga kini Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo, terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang koperasi, yang telah dilaporkan oleh Frangki Pantow, selaku manajer Koperasi Warga Makmur.

Baca juga

Begini Kata Frengki Uloli Saat PN Gorontalo Bebaskan Sarlis Mantu dari Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Sidang Kasus Penggelapan MS Glow: Keterlibatan Karyawan Lain Terungkap

S-U yang dipercayakan sebagai pengawas lapangan ini, diduga telah menggelapkan uang perusahaan pada beberapa bulan lalu. Kemudian aksi ini diketahui, setelah perusahaan melakukan pengecekan kembali pada akhir tahun 2016 kemarin.

“Aksi S-U ini diketahui setelah perusahaan melakukan audit tutup buku tahunan, kemudian muncul tunggakan angsuran. Setelah pihaknya melakukan konfirmasi dilapangan, ternyata pinjaman-pinjaman yang disalurkan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan perusahaan,” kata Frangki Pantow, Manajer Koperasi Warga Makmur.

Frangki juga menambahkan, data-data pinjaman yang dimasukan oleh S-U ke kantor ternyata fiktif semua. “Setelah kita konfirmasi ke lapangan, semua data yang masuk itu fiktif, dan pinjaman untuk semua nama yang masuk, hanya disalurkan ke satu nama saja,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Dedy Suprianto saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dimana diduga TKP dari laporan tersebut berada di beberapa tempat terpisah, termasuk di wilayah Kota Gorontalo.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, karena ada dugaan ada beberapa TKP terpisah, termasuk semua nama nasabah fiktif itu berada di wilayah Kota Gorontalo, jadi masih kita dalami,” ujarnya.

Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Akibat dari kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Tags: LIMBOTOPENGGELAPAN

Berita Terkait

Begini Kata Frengki Uloli Saat PN Gorontalo Bebaskan Sarlis Mantu dari Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Februari 8, 2024
Rio Pala, kuasa hukum salah satu terdakwa dugaan kasus penggelapan di MS Glow Gorontalo.

Sidang Kasus Penggelapan MS Glow: Keterlibatan Karyawan Lain Terungkap

Januari 10, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

Diduga Terlibat Penggelapan, Winda dan Endi Diancam Pidana Penjara 5 Kalender

Diduga Gelapkan Uang, Seorang Karyawati salah Satu Toko di Gorut Terancam Penjara 4 Kalender

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version