Jumat, Juni 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Diduga Jadikan Anak Sebagai Kurir Narkoba, AY Terancam Hukuman Mati

by Lukman Polimengo
Maret 5, 2019
Reading Time: 2 mins read
80 2
A A
0
Diduga menggunakan anak sebagai kurir narkoba, AY (50) terancam pidana maksimal hukuman mati. Foto: Lukman Polimengo.

Diduga menggunakan anak sebagai kurir narkoba, AY (50) terancam pidana maksimal hukuman mati. Foto: Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Tersangka narkoba berinisial MY (50) terancam hukuman mati karena diduga menjadikan anak-anak jadi kurir bisnis haramnya tersebut.

Hal ini bermula dari pengungkapan kasus narkoba oleh 2 orang anak di bawah umur pada sekitar pertengahan Januari 2019 lalu. MY (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.

“Tersangka ini  dijerat dengan pasal 133, pasal 144, pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan serendah-rendahnya hukuman 20 Tahun penjara,” kata Iptu Mohamad Adam, selaku Panit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Gorontalo, Selasa (5/3/2019).

Baca juga

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Lanjut Iptu Mohamad Adam, hingga saat ini pihaknya terus mengejar salah seorang tersangka utama yang menjadi pemasok barang narkoba dari wilayah Sulteng.

Kata Iptu Mohamad, yang bersangkutan juga sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Betul yang bersangkuta sudah masuk DPO, dan sebagai langkah lanjut, kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat,” jelas Iptu Mohamad Adam.

Polda Gorontalo mengungkap dua anak berumur 14 tahun dan 15 tahun, yang tertangkap tangan membawa barang haram. Keduanya merupakan korban bencana tsunami di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu kini telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk direhabilitasi.

Sementara MY yang menjadi tempat tinggal 2 bocah tersebut didapati menyimpan narkoba di colokan listrik di dalam kamar rumahnya. Dari pengiriman dari seorang DPO Sulteng, narkoba jenis sabu itu sudah beberapa kali diperjualbelikan kepada para pemesan.

“Sudah dua kali pengiriman dari Palu dan sudah disalurkan kepada pembeli. Dan untuk tersangka MY terancam maksimal hukuman mati karena yang bersangkutan disangkakan tentang eksploitasi anak di bawah umur,” pungkasnya.(luk)

Tags: kurir narkobaNarkobaShabu-shabu

Berita Terkait

Oplus_131072

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Mei 15, 2025
Peringatan HANI 2024 yang digelar di Danau Perintis, Bone Bolango, Sabtu (29-6-2024).

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Juni 30, 2024

Lapas BERSINAR: Kemenkumham Gorontalo Gencar Berantas Narkoba

Juni 8, 2024

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Bacakan Pledoi Risman Taha, Aroman : Penerapan Pasal Ke Klien Kami Tidak Layak

Apriyanto: Pasal Yang Diterapkan Ke Risman Taha Tidak Tepat. Adhan : Jaksanya Gonta Ganti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version