Minggu, Mei 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Diduga Lakukan Pencabulan, Pengawas Ponpes di Gorontalo ini di Ancam Penjara 20 Kalender

by Lukman Polimengo
November 29, 2022
Reading Time: 2 mins read
195 8
A A
0
Tersangka pencabulan saatbsebelum menjalani sidang di PN Limboto, Senin (29/11/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Tersangka pencabulan saatbsebelum menjalani sidang di PN Limboto, Senin (29/11/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Abdul alias AWH, pengawas santri yang juga merupakan bendahara di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Gorontalo terancam penjara 20 tahun lantaran melakukan pemcabulan terhadap dua santri yang ada di Ponpes tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Gorontalo, Yeski wohon, saat diwawancarai awak media, Senin (28/11/2022).

Yeski menjelaskan, terdakwa AWH melakukan pencabulan terhadap korbannya yang pertama sekitar bulan Februari 2022 lalu di kamar santri, Pondok Pesantren Al Islam. Sementara korban yang ke dua kata dia, pada bulan Maret.

Baca juga

Diduga Terlibat Pencabulan, “Predator Seks” Oknum Guru Honorer di Kota Gorontalo Diberhentikan

Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Insan di Ciduk Team Resmob Rajawali dan Unit UPPA Polresta Gorontalo Kota

Hingga saat ini kata dia, terdakwa menjalani sidang yang ke empat kalinya di Pengadilan Negeri Limboto.

“Perbuatan terdakwa adalah perbuata yang menyimpang dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 4, Junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancama penjaranya kalau yang standar tanpa ada pemberatan 15 tahun. Tapi dalam kasus ini terdakwa di ancam 20 tahun karena korbanya lebih dari satu orang,” ucap Yeski.

Dalam kasus itu juga kata dia, pihaknya menyertakan dua alat bukti berupa satu bantal dan satu kasus.

Sementara itu, Ketua Yayasan Al – Anwar, Ponpes Al – Islam, Ramli Anwar dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Antaranews.com menjelaskan sehari pasca kejadian pencabulan tersebut, pihaknya telah melakukan tindakan tegas yakni pemecatan kepada pengawas santri tersebut.

Ramli mengatakan, pada bulan Maret setelah pencabulan terhadap korban yang ke dua, usai orang tua korban melapor kepada pihak Ponpes, dirinya langsung memecat terdakwa.

Dirinya mengaku, berbagai langkah pengawasan terhadap para santri di Ponpes itu telah dilakukan, salah satunya dengan menempatkan kamera pengawas atau CCTV di berbagai ruangan. Namun kata dia, kamera itu tidak di pasang di ruang kamar para santri, lantaran hal tersebut merupakan area privasi.

Pewarta : Lukman.

Tags: PENCABULANPonpessantri

Berita Terkait

Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Diduga Terlibat Pencabulan, “Predator Seks” Oknum Guru Honorer di Kota Gorontalo Diberhentikan

Februari 5, 2024
IAD Alias Insan (43 Tahun) diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan, saat diamankan oleh aparat Polres Gorontalo Kota. Foto : Humas Polres Gorontalo Kota.

Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Insan di Ciduk Team Resmob Rajawali dan Unit UPPA Polresta Gorontalo Kota

Februari 1, 2023
Bayu Lesmana, Humas dan Hakim di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo

Begini Tanggapan Alumni Gontor, Terkait Kasus Kematian Seorang Santri

September 8, 2022

Kisah On-on, Santri Lapas Gorontalo yang Belajar dari Nol Hingga Hatam Al Quran

Jelang HUT Kemerdekaan, 85 Santri di Lapas Gorontalo di Wisuda IQRA

Ignatius Merubah Lapas Gorontalo Seperti “Pesantren”

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version