GORONTALO, mimoza.tv – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ke dalam proses hukum.
Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya juga telah ditahan di rumah tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara ini, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait akses ilegal dan penghilangan informasi elektronik dalam UU ITE.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan sistem penyadapan milik Polri di luar prosedur yang semestinya. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa dilengkapi permohonan resmi dari penyidik maupun laporan polisi. Aktivitas itu juga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha juga masuk dalam daftar nomor yang dipantau.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
“Kronologi kejadian pada tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri,” ujar Asep.
Persoalan ini tidak berhenti pada dugaan penyadapan. Penyidik juga mendalami adanya perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dan jejak aktivitas atau log pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berjalan di luar prosedur.
Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri (Monitoring Centre).
Dalam aturan tersebut, penyadapan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara ini, Bareskrim menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka. Pasal 258 KUHP mengatur tindak pidana penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Sementara Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perubahan, penghilangan, atau penyembunyian informasi elektronik secara melawan hukum memiliki ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Hingga konferensi pers digelar, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk sebagai barang bukti.
Satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah kelompok masyarakat, termasuk jurnalis dan tokoh publik.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut terjadi, siapa saja yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Penulis: Lukman



