Gorontalo, mimoza.tv – Setelah menuntaskan perkara korupsi relokasi Puskesmas Kwandang, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali menyorot perhatian publik dengan pelimpahan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA, di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Hasan Adam, alias Ukin, yang disebut-sebut sebagai calo pengajuan kredit. Ia bukan pegawai bank, melainkan pemilik bengkel kepala bentor, namun berperan besar dalam memfasilitasi 45 orang peminjam KUR melalui BRI Unit Kwandang, Kantor Cabang Limboto.
“Perbuatan terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp658 juta lebih, sesuai hasil audit BPK RI,” ungkap Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, SH, MH, dalam rilisnya kepada mimoza.tv.
Bagas menegaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi KUR sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus terdahulu, seorang pegawai bank berinisial IJ, yang berperan sebagai mantri KUR, telah dijatuhi hukuman.
“Yang bersangkutan (Hasan Adam) tidak bekerja di BRI, tapi menjadi perantara kredit untuk puluhan orang. Ini modus yang cukup merusak sistem pembiayaan usaha kecil,” tegas Bagas.
Dalam sidang perdana nanti, agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gorontalo Utara. Hasan Adam didakwa dengan pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang masing-masing disertai Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara terbuka.
“Keterlibatan publik dalam proses persidangan sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” pungkas Bagas. (rls/luk)