Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Diputus Hakim Penjara 1 Bulan, Adhan : Alhamdulillah Putusan Yang Adil

by Lukman Polimengo
September 13, 2022
Reading Time: 2 mins read
201 2
A A
0
Adhan Dambea, terdakwa kasus pencemaran nama baik saat diwawancarai awak media usai mendengarkan putusan hakim di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (13/9/2022). Foto : Lukman Polimengo.

Adhan Dambea, terdakwa kasus pencemaran nama baik saat diwawancarai awak media usai mendengarkan putusan hakim di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (13/9/2022). Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim akhirnya memutuskan Adhan Dambea terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan kombinasi komulatif kedua jaksa penuntut umum (JPU). Hakim dalam membacakan putusan itu juga menyebut, menjatuhkan pidana penjara satu bulan.

Menanggapi putusan tersebut Adhan mengatakan, dirinya bersyukur atas apa yang trelah diputus oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah tadi sudah kita dengarkan putusan dari majelis hakim atas perkara yang kurang lebih 5 bulan lamanya kita jalani. Saya bersyukur atas kehendak Allah, hakim memutus saya dengan penjara 1 bulan. Saya katakan demikian karena putusan ini karena Allah jua. Sebab tidak akan bergerak walau se biji zarah pun tanpa izin Allah. Tinggal menunggu jaksanya, mau banding atau tidakm” ucap Adhan diwawancarai usai persindangan, Selasa (13/9/2022).

Baca juga

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Jika mengacu pada pembacaan putusan oleh majelis hakim tadi, lanjut Adhan, kasus ini merupakan kasus dua perkara. Yang berada di Polda Gorontalo kata dia soal dugaan 53 miliar dan ITE yang ditolak oleh majelis hakim.

“Ditolak oleh majelis hakim karena mereka mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tentan Pers. Jadi yang seharusnya dihukum itu wartawan dan bukan saya. Hanya saja karena wartawan ini diatur juga dengan undang-undang tersebut, makanya soal dugaan 53 miliar dan ITE ini ditolak. Karena bukan saya yang mendistribusikannya,” imbuhnya.

Sementara yang banyak dibahas dalam persidangan itu kata dia, adalah kasus rekaman yang laporannya di Polres Gorontalo Kota.

“Itulah saya dianggap bersalah oleh majelis hakim lantaran menyebut nama Rusli Habibi. Intinya disitu. Olehnya saya menganggap putusan hakim ini adalah putusan yang adil,” tutup Adhan.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Juni 26, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version