Limboto, mimoza.tv – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar agenda rutin Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), serta Rapat Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/D) pada Senin (17/07/2017), bertempat di Ruang Sidang MP-TGR lantai II Kantor Bupati Gorontalo.
Pelaksanaan sidang digelar minimal sekali pada tiap bulan berjalan ini, yang disaksikan dua daerah berbeda dari bagian barat dan bagian timur Indonesia, yakni Pemkab Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkab Maluku Barat Daya Provinsi Maluku. Kedua daerah tersebut akan menambah deretan nama daerah yang telah berkunjung dan menyaksikan langsung sidang MP-TGR Kabupaten Gorontalo, dimana sejak pelaksanaannya hingga kini sudah 121 daerah yang telah berkunjung.
Sidang MP-TGR yang menjadi salah satu icon Pemerintah Kabupaten Gorontalo, yang masuk dalam jajaran Top 99 Inovasi Layanan Publik tahun 2017 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, kembali akan menyidangkan beberapa perkara baru dan juga pembacaan putusan bagi sidang lanjutan, dalam rangka menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK RI dan Inspektorat Kabupaten Gorontalo.
Sejak MP-TGR dilaksanakan, telah memberi dampak kepastian hukum atas penyelesaian kerugian Negara/daerah dan memberi efek jera bagi ASN dan lainnya atas berbagai rekomendasi pemeriksa, serta memberikan dampak dan manfaat positif bagi masyarakat, dengan adanya studi banding dari berbagai daerah yang memberi dampak/manfaat bagi perekonomian daerah melalui pajak hotel, pajak, restoran, jasa transportasi dan perbelanjaan lainnya. Dan tentunya MP-TGR telah memberi dampak bagi Pemerintah Daerah atas opini WTP dari BPK RI.
Beberapa dampak pelaksanaan MP-TGR tersebut telah mengantarkan sebagai salah satu inovasi, yang kini dalam tahap menuju TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik 2017. Dimana rangkaian proses penilaian Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017 telah dilakukan, diantaranya verifikasi dan validasi atas inovasi MP-TGR oleh Tim Penilai yakni Profesor Ida Bagus Wyasa Putra (Guru Besar Hukum Pidana/Akademisi) dan Emida Suparli SH. MAP (KEMENPAN & RB). Juga sebelumnya telah dilaksanakan presentasi dan wawancara oleh Bupati Gorontalo dihadapan tim penilai independen digedung KEMENPAN & RB.
Selaku Ketua Majelis pertimbangan MP-TGR, Sekda Hadijah U Tayeb, Wakil Ketua majelis pertimbangan MP-TGR Hen Restu, Sekertaris penuntut majelis Pertimbangan MP-TGR Yusran Lapananda, Anggota Majelis pertimabangan MP-TGR Astri Tuna, Anggota majelis Pertimbangan MP-TGR Muhamad Rahmat Buloto, Anggota majelis Pertimbangan MP-TGR Manaf Dunggio. (rls)
Foto : Humas Pemkab