Kabupaten Gorontalo, mimoza.tv Masalah kawin siri dan pernikahan bawah tangan yang selama ini menjadi bom waktu administrasi kependudukan di Kabupaten Gorontalo, kini mendapat solusi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo resmi meluncurkan inovasi layanan Pelayanan Administrasi Suami-Istri Terintegrasi (Pasutri).
Layanan ini digadang mampu mengurai keruwetan administrasi perkawinan, perceraian, hingga status anak yang selama ini hanya tercatat sebagai “anak ibu” dalam akta kelahiran.
38 Ribu Pasangan Belum Tercatat
Data kependudukan mencatat, ada 38.406 pasangan di Gorontalo yang perkawinannya belum tercatat di negara. Selain itu, 1.197 perceraian belum memiliki akta cerai, dan 27.407 anak hanya tercatat sebagai anak ibu tanpa status ayah.
Kondisi ini jelas berisiko. Anak kehilangan hak sipil, pasangan tidak memiliki kepastian hukum, dan perlindungan hukum keluarga menjadi lemah.
Kolaborasi Tiga Lembaga
Kepala Disdukcapil Kabgor, Muhtar Nuna, menegaskan bahwa inovasi Pasutri hadir berkat kolaborasi dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.
“Pasutri ini kita desain sebagai layanan terpadu, terintegrasi, dan kolaboratif. Masyarakat cukup menikah di KUA, maka seluruh dokumen kependudukan bisa langsung diproses. Mulai dari buku nikah, perubahan KTP, Kartu Keluarga baru, hingga pemecahan KK orang tua. Satu kegiatan bisa hasilkan lima dokumen sekaligus,” ujar Muhtar, seperti yang mimoza.tv kutip dari Gosulut.id, Kamis (21/8/2025).
Uji Coba di Tilango: 20 Pasang Dinikahkan
Uji coba perdana Pasutri dilaksanakan 20 Agustus 2025 di Kecamatan Tilango, lewat pernikahan massal. Sebanyak 20 pasangan yang sebelumnya menikah secara agama akhirnya resmi tercatat negara.
Namun, dari data kependudukan terungkap fakta mencengangkan: 19 anak dari pasangan itu hanya tercatat sebagai anak ibu, tanpa ayah dalam akta kelahiran.
“Karena perkawinan ini baru dicatat negara, kami tidak bisa serta-merta mengubah akta. Tapi kami dorong mereka mengurus penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama,” jelas Muhtar.
Dapat Apresiasi dari KUA
Kepala KUA Kecamatan Tilango, Sofyan Patue, menyambut positif langkah ini.
“Ini inovasi luar biasa. Kami berterima kasih kepada Disdukcapil yang mendukung penuh proses nikah massal ini dengan menerbitkan KTP dan KK baru secara langsung. Semua diberikan bersamaan dengan buku nikah,” ungkap Sofyan.
Menuju Sidang Isbat Terpadu
Ke depan, program Pasutri bukan hanya soal kawin massal. Disdukcapil menargetkan integrasi lebih jauh dengan sidang isbat terpadu, agar masalah status anak maupun perceraian bisa diselesaikan tuntas tanpa harus melewati birokrasi berbelit.
Muhtar menutup dengan optimisme,
“Pasutri adalah jawaban dari masalah kawin siri yang selama ini jadi beban masyarakat. Dengan pelayanan terintegrasi, tidak ada lagi alasan pasangan suami istri hidup tanpa dokumen resmi negara.”
Penulis: Lukman
👉 Catatan Redaksi mimoza.tv:
Pasutri adalah langkah maju, namun pekerjaan rumah masih menumpuk. Ribuan pasangan dan anak yang terlanjur tak tercatat menunggu tindak lanjut konkret pemerintah. Jangan sampai inovasi ini hanya berhenti di seremoni kawin massal semata.