Rabu, Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Diskusi Bersama Tokoh dan Pimpinan Lembaga Adat Gorontalo, PN Gorontalo Gagas Kodifikasi Hukum Adat Gorontalo

by Lukman Polimengo
Agustus 26, 2021
Reading Time: 2 mins read
77 6
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis memiliki pengaruh terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Bahkan Hakim ketika menghadapi suatu perkara yang mana tidak ditemukan pengaturannya dalam hukum tertulis maka Hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat guna memutus perkara tersebut. Artinya adalah hakim harus mengerti perihal hukum adat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Membahas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi / Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A Dr. Prayitno Iman Santosa, SH MH, mengadakan diskusi dan pertemuan bersama para hakim, tokoh dan pimpinan Lembaga Adat Gorontalo, para Baate dan Pemuka Adat 5 Negeri, Uduluwo Limo Lo Pohalaa, di Ruang Serba Guna Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (26/8/2021).

Ketua Lembaga Adat Gorontalo, Drs. Hi, Abdullah Paneo dalam kesempatan itu menyampaikan, pertemuan dan sarasehan tersebut merupakan langkah awal untuk membangun daerah adat melalui rekonstruksi hukum adat di daerah Gorontalo.

Baca juga

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

“Kodifikasi Hukum adat memerlukan banyak instrumen dan variable, dan hal ini tidaklah mudah. Langkah awalnya adalah melakukan penelusuran dan pengumpulan berbagai literatur yang berkaitan dengan penerapan hukum adat,” ucap  Abdulah.

Untuk itu lanjut dia, dibutuhkan keseriusan semua pihak baik dari akademisi, para peneliti, tokoh adat, tokoh masyarakat serta semua stake holder terkait. Apalagi Gorontalo gorontalo sendiri memang dikenal sebagai salah satu dari 19 Daerah adat di Indonesia (van vallenhoven).

Pada kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Negeri Dr Prayitno Iman santosa memberikan pandangan bahwa penerapan hukum adat saat ini sudah sangat mendesak.  Dirinya mengaku bahwa beban di pengadilan Negeri saat ini sangat.

“Kami menangani perkara dari tindak pidana ringan  sampai pidana khusus. Jumlah perkara juga sangat banyak dan sampai menyentuh angka 1000an perkara. Kami berharap dengan adanya perkara perkara yang menurut adat dapat diselesaikan secara adat dan norma budaya Gorontalo, maka hal itu sangat membantu kinerja Pengadilan menyelesaikan tunggakan perkara. Ini juga tentunya dapat lebih memberi rasa keadilan bagi masyarakat Gorontalo,” kata Prayitno.

Dirinya menegaskan, memang hal tersebut akan membutuhkan perjuangan panjang hingga hukum adat Gorontalo dapat eksis dan diberlakukan di Gorontalo.

“Kita akan butuh Perda, butuh dukungan dewan, butuh dukungan pemerintah dan pada akhirnya masyarakat Gorontalo akan mendapatkan perhatian exklusif untuk menentukan hukumnya sendiri, sepanjang itu tidak bertentangan dengan Hukum Nasional dan undang-undang dasar kita. Maksud Hukum adat diterapkan adalah terciptanya Kehidupan yang harmonis dalam kehidupan masayarakat tutupnya.

Terpisah, Bayu Lesama Taruna  selaku Humas Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, menyampaikan, diskusi awal  ini akan dilanjutkan dengan pertemuan yang lebih komprehensif, dengan melibatkan berbagai stake holder.

“Karena kodifikasi dan rekonstruksi hukum adat tidak mudah. Tujuan utama dari gagasan tersebut adalah terciptanya penegakkan hukum yang harmonis, khususnya bagi masayarakat pencari keadilan,” pungkas Bayu.(rls/luk)

Tags: hukum adatkodifikasi hukum adatlembaga adat gorontalopemuka adatPN Gorontalo

Berita Terkait

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

April 30, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version