Gorontalo, mimoza.tv – Polemik internal di lingkungan Poltekkes Kemenkes Gorontalo kini berbuntut ke meja hijau. Kantor Hukum Major Law Office resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Direktur dan Ketua Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Gorontalo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 5/G/TF/2025/PTUN.GTO, dan kini tengah dalam proses persidangan.
Menurut kuasa hukum penggugat, Alfi Samsi Faqih Sigar, gugatan ini dipicu oleh dugaan penolakan sepihak tanpa dasar hukum dari dua pejabat tersebut untuk menandatangani lembar pengesahan portofolio Sertifikasi Dosen (Serdos) kliennya.
“Penolakan itu tidak didasarkan pada alasan yang sah, serta bertentangan dengan Pedoman Operasional Serdos Nomor 101 Tahun 2022. Akibatnya, klien kami dirugikan baik secara materiil maupun imateriil,” kata Alfi dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Alfi menyebut, tindakan para tergugat telah menghambat hak dan pengembangan profesional kliennya sebagai tenaga pengajar, termasuk akses terhadap program Serdos yang menjadi indikator peningkatan mutu dosen secara nasional.
“Melalui gugatan ini, kami berharap hak-hak klien kami sebagai staf pengajar dapat dipulihkan, termasuk hak untuk memperoleh pengakuan kompetensi melalui program Serdos,” tambahnya.
Pihak Kampus Siap Hadapi Proses Hukum
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Poltekkes Kemenkes Gorontalo, Masrif, mengaku belum bisa memberikan keterangan substantif terkait gugatan tersebut. Menurutnya, kasus itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai direktur.
“Namun kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari PTUN dan saat ini sedang mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan,” ujar Masrif.
Ia menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tetap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi serta kredibilitas Poltekkes Kemenkes Gorontalo di mata publik,” tutupnya. (rls/luk)