Selasa, Oktober 6, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

DPR RI Sahkan Undang-Undang Satu Data

by Lukman
Oktober 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

JAKARTA, mimoza.tv – DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang (UU). UU SDI tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, yang digelar pada Selasa (6/10/2026).

Sebelum disetujui, Ketua DPR RI, Puan Maharani menanyakan kepada setaip fraksi, apakah RUU Satu Data itu dapat disetujui menjadi UU.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani, dikutip dari berbagai sumber.

Pertanyaan Puan kemudian disambut persetujuan oleh peserta rapat paripurna. Dengan demikian, RUU Satu Data Indonesia resmi mendapat persetujuan DPR untuk disahkan menjadi UU.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan mengenai proses dan substansi pembahasan RUU Satu Data Indonesia.

Sturman mengatakan penyusunan RUU tersebut didasari amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia. Menurutntya, keakuratan dan kualitas data menjadi bagian penting dalam menciptakan kebijakan yang berkeadilan.

Baleg DPR, kata Sturman, memandang data berkualitas sebagai fondasi bagi penyusunan kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.

Katanya, ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” ujar Sturman.

Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan pakar, asosiasi, dan masyarakat sipil. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang.

Berdasarkan hasil pembahasan, RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Adapun keputusan pembahasan tingkat I terhadap RUU tersebut telah diambil pada Senin (5/10) melalui rapat Baleg DPR bersama perwakilan pemerintah.

Salah satu materi strategis yang diatur dalam RUU Satu Data Indonesia adalah mengenai data dasar nasional (DDN).

Ia menjelaskan, DDN dikuasai oleh negara dan akan menjadi rujukan utama dalam berbagai kebutuhan strategis nasional. 

Selain itu, RUU Satu Data Indonesia mengatur keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan data. Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, termasuk kontribusi data secara sukarela.

“Dalam melakukan pembahasan ini, kami memegang teguh prinsip hukum adalah manusia, bukan manusia untuk hukum. Demikian pula data, data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” pungkasnya.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Lanal Gorontalo Hadir di Tengah Warga Pesisir, Sembako dan Cek Kesehatan Dibagikan

Oktober 6, 2026

Nakhodai Pertina Gorontalo, Suryadi Antule Targetkan Prestasi Atlet

Oktober 6, 2026

Antrean BBM Mengular di Gorontalo, Legislator Soroti Dugaan Penyalahgunaan Subsidi

Oktober 5, 2026

Dua Tahun Vakum Tanpa Pokir, Rollis Helingo Apresiasi “Buka Kran” Wali Kota Adhan Dambea

Iyam Nusuri: TNI Kuat, Indonesia Hebat

Ketika Jempol Jadi Hakim di Media Sosial, Menurut Ngoni Bagaimana?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version