Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A (Founder The Gorontalo Institute)
Setiap kali angka partisipasi pemilih diumumkan, kenaikannya kerap dirayakan sebagai keberhasilan demokrasi. Persentase kehadiran yang tinggi dianggap mencerminkan antusiasme masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi pemilu.
Namun, perayaan itu sering berhenti pada angka agregat, seolah-olah semakin tinggi persentase partisipasi, semakin tuntas pula persoalan keterlibatan warga. Pengalaman Gorontalo selama dua dekade menunjukkan bahwa kesimpulan tersebut perlu diuji: pada Pemilu 2024, ketika partisipasi mencapai 88,10 persen, masih ada 104.863 pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Persoalannya bukan menafikan kenaikan partisipasi, melainkan mempertanyakan apa yang sesungguhnya dijelaskan oleh kenaikan tersebut.
Persentase menunjukkan proporsi pemilih yang menggunakan hak pilih, sedangkan jumlah absolut memperlihatkan skala warga terdaftar yang tidak memilih. Kedua ukuran ini perlu dibaca bersamaan agar keberhasilan pemilu tidak hanya dinilai dari tingginya partisipasi, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara memahami mereka yang tidak hadir. Data Gorontalo pada 2004–2024 bukan sekadar catatan kenaikan partisipasi, melainkan dasar untuk mengevaluasi persoalan ketidakpartisipasian yang masih bertahan.
Tren Partisipasi dan Ketidakpartisipasian
Pada 2004, daftar pemilih tetap (DPT) Gorontalo berjumlah 583.028 orang, dengan 466.308 orang menggunakan hak pilih. Tingkat partisipasinya sekitar 79,98 persen, sementara 116.720 pemilih tidak menggunakan hak pilih. Artinya, sekitar satu dari lima pemilih terdaftar tidak tercatat menggunakan hak pilihnya.
Angka ini menjadi titik awal untuk membaca perkembangan partisipasi selama dua dekade, bukan hanya dari perubahan persentase, tetapi juga dari jumlah orang di balik angka tersebut.Pada 2009, DPT bertambah menjadi 688.272 orang dan pengguna hak pilih meningkat menjadi 572.519 orang. Partisipasi naik menjadi 83,18 persen, bertambah 3,20 poin persentase dibandingkan 2004.
Namun, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih hanya turun tipis, dari 116.720 menjadi 115.753 orang, atau berkurang 967 orang. Dengan demikian, kenaikan partisipasi pada periode ini belum diikuti pengurangan besar dalam jumlah absolut pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.Pada 2014, DPT kembali meningkat menjadi 797.622 orang dan jumlah pengguna hak pilih mencapai 648.986 orang. Namun, partisipasi turun menjadi sekitar 81,37 persen, atau berkurang 1,82 poin persentase dibandingkan 2009.
Pada saat yang sama, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih melonjak menjadi 148.636 orang, tertinggi dalam seri data yang digunakan di sini. Perubahan ini memperlihatkan bahwa bertambahnya jumlah pemilih terdaftar tidak selalu diikuti peningkatan proporsi kehadiran. Pada periode tertentu, jumlah orang yang tidak menggunakan hak pilih justru dapat meningkat cukup besar.
Perubahan paling tajam terjadi pada 2019. DPT tercatat 812.801 orang, sedangkan pengguna hak pilih meningkat menjadi 705.105 orang. Tingkat partisipasi mencapai sekitar 86,75 persen, naik 5,38 poin persentase dibandingkan 2014. Jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih turun dari 148.636 menjadi 107.696 orang, berkurang 40.940 orang. Berbeda dari periode 2004–2009, ketika kenaikan partisipasi hanya disertai penurunan kecil jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih, periode 2014–2019 memperlihatkan perbaikan pada kedua ukuran sekaligus.
Pada 2024, DPT bertambah menjadi 881.206 orang dan jumlah pengguna hak pilih mencapai 776.343 orang. Partisipasi meningkat lagi menjadi 88,10 persen, naik 1,35 poin persentase dibandingkan 2019. Sementara itu, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih turun menjadi 104.863 orang, atau berkurang 2.833 orang dalam lima tahun.
Arah perubahannya masih positif, tetapi penurunannya jauh lebih kecil daripada pengurangan 40.940 orang pada periode sebelumnya. Perlambatan ini patut menjadi bahan evaluasi, meskipun angka agregat saja belum dapat menjelaskan penyebabnya.
Jika dibandingkan dari awal hingga akhir periode, DPT bertambah 298.178 orang, dari 583.028 pada 2004 menjadi 881.206 pada 2024, atau meningkat sekitar 51,14 persen. Jumlah pengguna hak pilih bertambah 310.035 orang, dari 466.308 menjadi 776.343 orang, atau meningkat sekitar 66,49 persen. Tingkat partisipasi naik 8,12 poin persentase, dari 79,98 menjadi 88,10 persen. Namun, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih hanya turun 11.857 orang, dari 116.720 menjadi 104.863 orang, atau berkurang sekitar 10,16 persen.
Perbedaan antara persentase dan jumlah absolut ini penting. Secara proporsional, bagian pemilih yang tidak menggunakan hak pilih turun dari sekitar 20,02 persen menjadi 11,90 persen, atau berkurang sekitar 40,56 persen secara relatif. Akan tetapi, lebih dari seratus ribu pemilih tetap tidak menggunakan hak pilih pada 2024. Karena DPT terus bertambah, kemajuan persentase tidak dengan sendirinya berarti persoalan ketidakpartisipasian telah teratasi.
Tren lima pemilu tersebut juga tidak bergerak secara linear. Partisipasi naik pada 2009, turun pada 2014, meningkat tajam pada 2019, lalu kembali naik dengan laju lebih lambat pada 2024. Data ini belum membuktikan bahwa sosialisasi gagal, pemilih semakin apatis, atau kepercayaan terhadap pemilu menurun. Namun, pola tersebut cukup untuk memunculkan pertanyaan kebijakan: apa yang membuat jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih melonjak pada 2014, apa yang berkaitan dengan penurunan tajam pada 2019, dan mengapa penurunannya melambat pada 2024
Memahami yang Absen dari Pemilu
Persoalan bukan hanya besarnya angka ketidakpartisipasian, tetapi juga keterbatasan informasi untuk menjelaskannya.
Dalam publikasi yang menjadi dasar pembahasan ini, belum tampak pemetaan yang memadai mengenai profil dan alasan pemilih yang tidak menggunakan hak pilih, apalagi pendekatan penelitian yang menelusuri penyebab pada tingkat individu. Data agregat memberi tahu berapa banyak orang yang tidak menggunakan hak pilih, tetapi belum menjawab apakah mereka terkendala administrasi, berada di luar daerah, menghadapi hambatan jarak dan transportasi, sakit, memiliki keterbatasan mobilitas, tidak memperoleh informasi yang cukup, merasa tidak terwakili, atau secara sadar memilih untuk tidak datang ke TPS.
Alasan-alasan tersebut masih berupa kemungkinan yang perlu diuji, bukan fakta yang dapat disimpulkan dari angka partisipasi. Dalam konteks sosiologi politik, tidak menggunakan hak pilih tidak dapat langsung disamakan dengan apatisme. Sebagian warga mungkin ingin memilih tetapi menghadapi hambatan praktis.
Sebagian lainnya mungkin menilai pilihan politik yang tersedia tidak mewakili kepentingannya atau merasa suaranya tidak akan memengaruhi keputusan pemerintah. Ada pula warga yang secara sadar memutuskan untuk tidak memilih. Angka agregat tidak dapat membedakan berbagai pengalaman dan pertimbangan tersebut.
Perbedaan antara hambatan dan pilihan politik menentukan jenis kebijakan yang diperlukan. Pemilih yang mengalami masalah administrasi membutuhkan pembenahan data dan layanan kepemiluan, sedangkan warga yang menghadapi kendala geografis memerlukan evaluasi akses menuju TPS. Hambatan informasi membutuhkan komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran.
Sebaliknya, ketidakpuasan terhadap kandidat atau perasaan tidak terwakili tidak akan selesai hanya dengan menambah sosialisasi tentang tata cara pemungutan suara. Jika semua ketidakhadiran dianggap sebagai kurangnya kesadaran politik, kebijakan berisiko menyalahkan warga atas persoalan yang mungkin bersumber dari layanan, akses, atau hubungan politik yang lebih luas.
Teori pilihan rasional dapat menjadi salah satu kerangka untuk meneliti keputusan tersebut. Pemilih mungkin mempertimbangkan biaya waktu, tenaga, perjalanan, dan informasi dibandingkan manfaat yang mereka perkirakan dari penggunaan hak pilih. Ketika manfaat suara dirasakan kecil atau pilihan politik dianggap tidak membawa perubahan, dorongan untuk datang ke TPS mungkin melemah.
Sebaliknya, persaingan yang ketat, kedekatan dengan kandidat, atau persepsi bahwa pemilu berdampak langsung terhadap kehidupan dapat meningkatkan motivasi. Namun, kerangka ini bukan bukti bahwa pemilih Gorontalo mengambil keputusan dengan pola tertentu. Dugaan tersebut perlu diuji melalui survei dan wawancara.
Keputusan memilih juga berlangsung dalam konteks hubungan sosial. Keluarga, lingkungan pertemanan, komunitas, organisasi, tokoh lokal, dan jaringan politik dapat membentuk pandangan warga mengenai pentingnya pemilu sekaligus mendorong mobilisasi.
Akan tetapi, mobilisasi yang tinggi tidak otomatis membuktikan bahwa pemilih memiliki keterlibatan politik yang mandiri atau merasa terwakili. Untuk memahami pengaruh jaringan sosial di Gorontalo, penelitian perlu memeriksa hubungan antara mobilisasi, karakter wilayah, dan keputusan pemilih, bukan menganggap pengaruh tersebut telah terbukti dari angka kehadiran.
Dimensi lain yang perlu didalami adalah efikasi politik, yakni keyakinan warga bahwa mereka mampu memahami politik dan bahwa lembaga politik akan merespons aspirasi mereka. Seseorang mungkin memahami prosedur pemilu, tetapi merasa suaranya tidak akan mengubah keputusan pemerintah atau perilaku wakil rakyat.
Perasaan tidak terwakili semacam ini berpotensi memengaruhi kesediaan berpartisipasi, tetapi tidak dapat disimpulkan hanya dari ketidakhadiran di TPS. Pengujiannya memerlukan data tentang kepercayaan terhadap lembaga, persepsi keterwakilan, pengalaman berhubungan dengan pemerintah, dan penilaian terhadap pilihan politik yang tersedia.
Kenaikan partisipasi karena itu tidak otomatis membuktikan meningkatnya kepercayaan terhadap demokrasi, sebagaimana tingginya ketidakpartisipasian tidak serta-merta menunjukkan krisis legitimasi. Kehadiran di TPS mengukur penggunaan saluran elektoral, bukan keseluruhan kualitas hubungan antara warga, partai, kandidat, dan lembaga negara. Demokrasi dapat mencatat partisipasi tinggi sementara sebagian pemilih tetap merasa tidak terwakili. Sebaliknya, seseorang bisa tidak hadir karena kendala praktis tanpa kehilangan kepercayaan pada sistem politik.
Penilaian terhadap kualitas demokrasi perlu menggabungkan data partisipasi dengan informasi tentang sikap, pengalaman, dan persepsi politik warga.
Pemetaan juga perlu melihat distribusi ketidakpartisipasian. Angka provinsi dapat menutupi perbedaan antarkabupaten, kecamatan, wilayah perkotaan, dan kawasan dengan kondisi geografis atau akses transportasi berbeda.
Perbedaan menurut umur, status disabilitas, mobilitas penduduk, dan keadaan sosial ekonomi juga layak didalami. Dengan memadukan data administratif dengan survei atau wawancara, KPU dapat mengidentifikasi pola ketidakhadiran dan menilai faktor-faktor yang berkaitan dengannya tanpa menganggap satu penyebab berlaku bagi semua pemilih.
Pendekatan pada tingkat individu bukan berarti KPU harus menerbitkan daftar nama warga yang tidak datang ke TPS. Identitas pemilih yang absen tidak perlu dibuka kepada publik untuk memahami penyebab ketidakhadiran. Pendalamann perlu dilakukan melalui metode yang dapat dipertanggungjawabkan, melibatkan petugas secara sukarela, menjaga kerahasiaan data pribadi dan pilihan politik, serta menjelaskan keterbatasan temuannya.
Yang perlu dipublikasikan adalah pola, hambatan, kelompok atau wilayah yang membutuhkan perhatian, metodologi, dan rekomendasi kebijakan—bukan identitas pribadi orang yang tidak hadir.
Tidak semua ketidakhadiran harus diperlakukan sebagai masalah yang wajib dihapuskan. Menggunakan hak pilih merupakan hak warga, bukan kewajiban yang patut ditegakkan melalui hukuman terhadap orang yang tidak datang. Tugas penyelenggara adalah memastikan kesempatan memilih tersedia secara setara, informasi dapat diakses, dan hambatan yang bisa diatasi tidak dibiarkan berulang. Pilihan sadar untuk tidak memilih harus dibedakan dari ketidakhadiran akibat persoalan administratif, geografis, sosial, atau teknis.
Agenda PenyelenggaraBagi KPU RI, implikasi pola dua dekade ini bukan meninggalkan target partisipasi, melainkan memperluas cara mengevaluasinya. Selama keberhasilan terutama ditampilkan melalui persentase agregat, persoalan yang dialami kelompok tertentu dapat tertutup oleh angka provinsi yang tinggi. Evaluasi perlu menjawab tiga pertanyaan: di mana ketidakpartisipasian terkonsentrasi, faktor apa yang dapat dibuktikan berkaitan dengannya, dan persoalan mana yang berada dalam kewenangan penyelenggara untuk diperbaiki. Dengan demikian, data tidak hanya menjadi alat pelaporan hasil, tetapi juga dasar untuk menentukan prioritas kebijakan.
Langkah pertama adalah menetapkan standar pelaporan pascapemilu yang seragam bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Setiap laporan perlu memuat DPT, jumlah pengguna hak pilih, persentase partisipasi, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih, serta perubahan absolut dan persentase dibandingkan pemilu sebelumnya. Data juga perlu dipisahkan menurut jenis pemilihan dan kategori yang relevan agar perbandingan tidak mencampur angka dengan denominator atau metode penghitungan berbeda. Standar ini memungkinkan publik melihat apakah kenaikan partisipasi disertai penurunan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih, serta wilayah mana yang memerlukan perhatian lebih besar.
Langkah kedua adalah memperkuat pendataan dan pendalaman penyebab ketidakpartisipasian melalui pedoman evaluasi pascapemilu. KPU RI dapat mengembangkan metode yang menggabungkan pemeriksaan data administratif, survei, wawancara sukarela, dan evaluasi aksesibilitas TPS.
Pedoman perlu membedakan temuan terukur dari dugaan, menjelaskan keterbatasan sampel, serta mengatur perlindungan data pribadi dan pilihan politik responden. Hasil pendalaman kemudian dapat menjadi dasar untuk menentukan intervensi yang sesuai, bukan sekadar alasan untuk mengulang kegiatan sosialisasi yang sama di setiap wilayah.
Langkah ketiga adalah mengaitkan evaluasi dengan tindak lanjut yang dapat diperiksa. Jika ditemukan persoalan daftar pemilih, pembenahan administrasi perlu dilakukan sebelum pemilu berikutnya. Jika hambatannya berupa jarak, mobilitas penduduk, keterbatasan akses bagi penyandang disabilitas, atau informasi yang tidak menjangkau kelompok tertentu, strategi pelayanan dan sosialisasi perlu disesuaikan dengan kondisi nyata.
Jika hasil pendalaman menunjukkan persoalan ketidakpuasan atau persepsi keterwakilan, hasil agregatnya dapat dipublikasikan sebagai bahan evaluasi bagi partai politik, calon, lembaga perwakilan, dan masyarakat. KPU tidak memiliki kewenangan menyelesaikan semua persoalan hubungan warga dengan aktor politik, tetapi dapat memastikan temuan pendalaman tidak berhenti sebagai angka dalam laporan.
Penguatan tersebut dapat dimulai dengan mengevaluasi pelaksanaan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. KPU RI perlu menilai apakah pedoman, sistem pelaporan, dan evaluasi yang berjalan telah memadai untuk mengidentifikasi penyebab ketidakpartisipasian.
Berdasarkan hasilnya, KPU dapat menentukan apakah penguatan perlu dilakukan melalui keputusan, pedoman teknis, atau perubahan peraturan, sesuai dengan kewenangan dan kerangka hukum yang berlaku. Tujuannya bukan mewajibkan warga memilih atau menghukum mereka yang tidak hadir, melainkan memastikan warga yang ingin menggunakan hak pilih tidak terhalang masalah yang dapat dicegah atau diperbaiki.
Evaluasi juga perlu membentuk siklus kebijakan yang utuh. Sebelum pemilu, hasil pendalaman sebelumnya digunakan untuk memetakan wilayah dan kelompok yang menghadapi hambatan serta menentukan langkah pencegahan.
Sesudah pemilu, KPU menilai apakah hambatan berkurang, kelompok mana yang masih tertinggal, dan intervensi mana yang berhasil atau belum berhasil. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar perbaikan strategi pada pemilu berikutnya. Dengan cara ini, program tidak terus diulang tanpa pengujian dampak.Ukuran keberhasilan pun perlu melampaui persentase kehadiran.
KPU dapat memantau kualitas data pemilih, jumlah persoalan administrasi yang ditemukan dan diselesaikan, jangkauan informasi, aksesibilitas layanan, perubahan jumlah dan proporsi pemilih yang tidak menggunakan hak pilih, serta pelaksanaan rekomendasi penelitian sebelumnya.
Banyaknya kegiatan sosialisasi tidak otomatis membuktikan bahwa hambatan telah berkurang. Yang perlu diuji adalah apakah warga lebih mudah memperoleh informasi dan menggunakan hak pilihnya, serta apakah perbaikan layanan benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.
Dua dekade data Gorontalo menunjukkan kenaikan partisipasi dari sekitar 79,98 persen pada 2004 menjadi 88,10 persen pada 2024. Namun, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih hanya turun 11.857 orang sepanjang periode tersebut, dengan penurunan paling tajam pada 2014–2019 dan perlambatan pada 2019–2024. Pola ini belum menjelaskan mengapa warga tidak hadir, tetapi cukup menunjukkan bahwa persentase partisipasi saja tidak memadai sebagai ukuran tunggal keberhasilan pemilu.
Lebih dari seratus ribu pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada 2024 bukan sekadar angka pelengkap dalam laporan hasil pemilu. Di dalamnya mungkin terdapat hambatan administratif yang bisa diselesaikan, persoalan akses yang perlu diperbaiki, keadaan pribadi yang tidak dapat dihindari, serta keputusan politik yang harus dihormati.
Tantangan KPU bukan mencari cara memaksa semua orang datang ke TPS, melainkan membangun sistem yang mampu membedakan penyebab-penyebab tersebut, menindaklanjuti hambatan yang bisa diatasi, dan mengukur apakah upaya itu benar-benar mengubah keadaan.
Setelah dua puluh tahun, pekerjaan berikutnya bukan hanya menaikkan persentase partisipasi, melainkan mengubah angka ketidakhadiran menjadi pengetahuan yang dapat memperbaiki pelayanan dan memperluas kesempatan warga untuk berpartisipasi tanpa mengurangi kebebasan politik mereka.



