Kamis, November 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dua Eks Direktur PUDAM Gorontalo Utara Ditahan, Kajari: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

by Lukman Polimengo
November 6, 2025
Reading Time: 2 mins read
54 3
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo Utara, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menetapkan dan menahan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.

Kedua tersangka yakni Muksin Badar, S.E., selaku Direktur Utama, dan Djasmin Usu, S.E., selaku Direktur Keuangan dan Kepatuhan PUDAM periode 2017–2019. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/11/2025) setelah penyidik memastikan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat personel TNI.

Baca juga

Ekonomi Gorontalo Tumbuh 5,49 Persen di Triwulan III-2025, Industri Pengolahan Jadi Sumber Terbesar

IPM Gorontalo Naik, Tapi Kesejahteraan Warga Belum Tentu Mengikut

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Pidsus Bagas Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pelaksanaan program Hibah Air Minum Perkotaan Kementerian PUPR tahun 2018–2019. Program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum.

Namun, dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pemborosan, rekayasa, dan penggunaan dana penyertaan modal tidak sesuai peruntukan. “Dari hasil audit ahli, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.668.470.084,” ungkap Zam Zam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zam Zam menegaskan, penanganan perkara korupsi menjadi prioritas utama Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tandasnya.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Ekonomi Gorontalo Tumbuh 5,49 Persen di Triwulan III-2025, Industri Pengolahan Jadi Sumber Terbesar

November 5, 2025
Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Dwi Alwi Astuti.

IPM Gorontalo Naik, Tapi Kesejahteraan Warga Belum Tentu Mengikut

November 5, 2025
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara tersangka RA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (3/11/2025).

Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Jalan Pandjaitan ke Jaksa

November 5, 2025

Rekam Telepon Tanpa Izin, Pakar Hukum: Alat Bukti Tidak Sah, Pelaku Bisa Dipidana

Bappeda Gorontalo Soroti Budidaya Jagung di Lahan Miring: Antara Produktivitas dan Ancaman Ekologis

Ekonomi Gorontalo Mulai Pulih, Mesin Baru Tumbuh dari Sinergi dan Hilirisasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version