Gorontalo Utara, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menetapkan dan menahan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.
Kedua tersangka yakni Muksin Badar, S.E., selaku Direktur Utama, dan Djasmin Usu, S.E., selaku Direktur Keuangan dan Kepatuhan PUDAM periode 2017–2019. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/11/2025) setelah penyidik memastikan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat personel TNI.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Pidsus Bagas Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pelaksanaan program Hibah Air Minum Perkotaan Kementerian PUPR tahun 2018–2019. Program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum.
Namun, dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pemborosan, rekayasa, dan penggunaan dana penyertaan modal tidak sesuai peruntukan. “Dari hasil audit ahli, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.668.470.084,” ungkap Zam Zam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zam Zam menegaskan, penanganan perkara korupsi menjadi prioritas utama Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tandasnya.
Penulis: Lukman



