Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dua Sejoli Pencuri Perhiasan Emas dan Barang Elekronik ini Terancam Penjara 7 Kalender

by Lukman Polimengo
Januari 25, 2023
Reading Time: 2 mins read
195 8
A A
0
Dua sejoli berinisial MP (pria) dan MH (perempuan) yang merupakan tersangka kasus pencurian sejumlah barang elektronik, perhiasan emas, dan peralatan dapur, saat diamankan aparat Polresta Gorontalo Kota, Rabu (25/1/2023). Foto : Humas Polresta Gorontalo Kota untuk mimoza.tv.

Dua sejoli berinisial MP (pria) dan MH (perempuan) yang merupakan tersangka kasus pencurian sejumlah barang elektronik, perhiasan emas, dan peralatan dapur, saat diamankan aparat Polresta Gorontalo Kota, Rabu (25/1/2023). Foto : Humas Polresta Gorontalo Kota untuk mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dua sejoli berinisial MP (pria) dan MH (perempuan) yang merupakan tersangka kasus pencurian sejumlah barang elektronik, perhiasan emas, dan peralatan dapur terancap 7 tahun penjara.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana dalam keterangannya saat jumpa pers dengan awak media menjelaskan, tertangkapnya dua sejoli itu berawal dari kejadian pencurian yang menimpah rumah salah satu warga Gorontalo pada Sabtu (14/12023), sekitar pukul 02.00 WITA.

Saat kejadian itu kata Ade, salah seorang anak dari korban atau pemilik rumah mengatakan bahwa telepon genggam miliknya hilang. Saat sang anak itu membangunkan orang tuanya, ternyata bukan hanya uang saja yang di gasak. Uang sejumlah Rp. 400 ribu serta perhiasan juga turut raib. Sehingga total kerugian sekitar Rp. 16 juta.

Baca juga

Selain Gugat Pemilik RM Ayam Geprek Uyat, Terdakwa Kasus Pencurian Bakal Perkarakan Penyidik Kepolisian

Di Tuding Paksa Jadi Pelaku Pencurian, Terdakwa Diduga Alami Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

“Berbekal ada laporan di SPKT, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Setelah kita kembangkan, ada informasi bahwa pelaku terlacak ada di perbatasan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo. Selanjutnya tim kita berhasil menemukan telepon genggam milik anak korban,” ujar Ade.

Dari pemeriksaan awal lanjut dia, tersangka MH mengaku mendapatkannya dari MP yang merupakan pelaku.

“Ketika ditelusuri, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka MP di salah satu kos – kosan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota,” imbuhnya.

Ade juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka MP hanya sendirian. Modusnya adalah dengan mencongkel jendela rumah menggunakan obeng dan pisau, yang saat ini juga telah diamankan sebagai alat bukti.

Dari hasil pengembangan itu lanjut dia, tim berhasil mengungkap ada 12 TKP yang kemungkinan bisa berkembang. Bahkan kata dia, saat ini timnya masih melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.

Barang bukti yang diamankan yaitu ada 6 televisi LED berbagai merk, sound sistem, tabung gas ukuran 3 dan 5,5 kg, serta perlengkapan atau alat dapur lainnya.

“Pelaku ini menyasar rumah yang menurutnya bisa dibobol. Baik rumah yang  ada penghuni maupun tidak. Aksinya malam hari dan menjelang dini hari. Sementara peran dari rekan wanitanya berinisial MH, yaitu membantu mencari atau menjual barang – barang hasil curian tersebut. Sudah banayak yang terjual, bahkan ada yang dijual di Kabupaten Pohuwato. Motifnya dari pelaku yang juga merupakan seorang residivis di Sulawesi Tengah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Ade menambahkan, aksi kedua pelaku ini dilakulan sejak september 2022 hingga Januari 2023. Keduanya pun kata dia, disangkakan dengan Pasal 336 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.

Pewarta : Lukman.

 

Tags: pasangan sejoliPENCURIANperhiasan emas

Berita Terkait

Usai persidangan, Franky Uloli selaku kuasa hukum terdakwa saat menunjukan foto-foto kondisi terdakwa pasca mendapat perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Selain Gugat Pemilik RM Ayam Geprek Uyat, Terdakwa Kasus Pencurian Bakal Perkarakan Penyidik Kepolisian

Januari 22, 2024
Usai persidangan, Franky Uloli selaku kuasa hukum terdakwa saat menunjukan foto-foto kondisi terdakwa pasca mendapat perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Di Tuding Paksa Jadi Pelaku Pencurian, Terdakwa Diduga Alami Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

Agustus 2, 2023
Tiga orang pria yang berstatus sebagai residivis kasus pencurian, diringkus tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, Polres Boalemo, dan Polres Gorontalo Kota, sabtu (22/08).

Lagi, Aparat Bekuk Residivis Kasus Pencurian

Agustus 24, 2020

Bobol ATM Pakai Obeng, Salah Seorang Warga Lampung ini Diciduk Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota

Terlibat Pencurian Sarang Burung Walet, Tiga Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Curi Barang Elektronik di SMP 1 Kabila, Lima Orang Diringkus Polisi, Dua Diantarannya Tenaga Honorer

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version