Kamis, Mei 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dua Tersangka Pembacok Wartawan di Gorontalo Diancam Penjara 15 Kalender

by Lukman Polimengo
Oktober 14, 2021
Reading Time: 2 mins read
197 2
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dua tersangka kasus pembacokan terhadap Jeffry As Rumampuk, salah seorang wartawan di Gorontalo diancam 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Ricardo usai menerima berkas perkara kedua pelaku dari penyidik Polres Gorontalo Kota, Kamis (14/10/2021).

“Untuk ancaman pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku ini maksimal 15 tahun penjara terkait rencana pembunuhan,” ucap Ricardo kepada awak media.

Baca juga

HPN 2025, Kakak Tia: Pers adalah Pilar Keempat Demokrasi

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada pun pasal yang disangkakan terhadap Aril Latief alias Ocong dan Ismail Mohammad alias Arif tersebut, adalah primer 338 Juncto 53 Juncto 55 terkait penganiayaan berat.

“Dua tersangka ini disangkakan pasal primer 338 Juncto 53 Juncto 55 lebih subsidernya penganiayaan berat, dimana mulai hari ini penahanan terhadap dua tersangka dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung dari hari ini tanggal 14 Oktober sampai 2 November tahun 2021. Dalam waktu dekat terhadap kedua tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Gorontalo,” imbuhnya.

Ricardo juga menambahkan, salah satu dari kedua tersangka adalah pelaku yang pernah dihukum karena mengulangi tindak kejahatan yang serupa (residivis).

Sebelumnya, kasus pembacokan terhadap salah seorang  wartawan di Gorontalo telah memasuki tahap II, dimana Kejari Kota Gorontalo telah menerima berkas dua tersangka bersama barang bukti berupa senjata tajam, alat komunikasi berupa telepon genggam, serta beberapa barang bukti lainnya. Sebelum diserahkan ke pihak Kejari Kota Gorontalo, kedua tersangka itu telah menjalani tes swab antigen di Mapolres Gorontalo Kota.

“Selain kuasa hukum, kedua tersangka ini turut didampingi oleh pihak keluarga,” pungkasnya.

Pewarta: Lukman.

Tags: kejari kota gorontaloPembacokanpembacokan wartawanwartawan

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu. Foto : Lukman/mimoza.tv

HPN 2025, Kakak Tia: Pers adalah Pilar Keempat Demokrasi

Februari 9, 2025
Aksi unjurasa puluhan jurnalis di halaman Polda Gorontalo, Selasa (24/12/2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

Desember 24, 2024
RESMI PAKAI JAS MERAH - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo berinisial RB (pakai kopiah dan masker) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo hari ini, Senin (25/3/2024). Langkah penahanan ini diambil setelah RB ditetapkan sebagai tersangka pada pekan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kadis PU Kota Gorontalo Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Maret 25, 2024

Aksi Tegas! Kajari Kota Gorontalo Hancurkan Barang Bukti, Termasuk Senjata Rakitan dan Ganja

Ratusan Pelajar SMP Lihat Sabu-sabu Dan Sajam di Kejari Kota Gorontalo, Ada Apa Ya?

Oknum Polisi Intimidasi Wartawan, Jenderal Bintang Dua ini Minta Maaf

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version