Gorontalo, mimoza.t5v – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengungkapkan, hingga saat ini dirinya tidak tau lagi sudah sejauh mana proses penegakan hukum terkait dengan adanya catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK terhadap mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Hal itu dikatakan Adhan, menanggapi tentang ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Kemarin dengan jelas disampaikan bahwa KPK menyidik Gubernur Papua itu bukan asal-asalan. Penetapan tersangka oleh KPK itu berdasarkan pada laporan PPATK terhadap Lukas Enembe, bahwa ada aliran dana, pencucian uang hingga transfrer ke rumah perjudian atau kasino. Tetapi di Gorontalo aneh, ada pejabat yang sudah disampaikan ke Kejati berupa surat dari PPATK. Dan surat dari PPATK ini atas permintaan Kejati,” ucap Adhan dalam wawancara Selasa (20/9/2022).
Sebanarnya, dirinya tidak mengetahui adanya informasi tersebut. Bahkan kemarin di pengadilan juga dirinya telah menyampaikan bahwa seklitar tahun 2019 sebelum dirinya dilantik jadi Aggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Saat saya duduk di sebuah restoran, datanglah pak Kajati, Firdaus Dewilmar. Beliau sendiri menceritakan ke saya bahwa ada dana yang mengalir ke rekening Russli Habibie. Bahkan kata beliau (baca: Firdaus), ada beberapa SPBU yamg digunakan sebagai pencucian uang,” ujar Adhan.
Aleg Dapik Kota Gorontalo ini mengatakan bahkan sebelum hal itu disampaikannya dalam pengadilan kasus pencemaran nama baik, dirinya terlebih dahulu menghubungi Firdaus untuk menampaikan hal itu di pengadilan.
“Beliau katakan silahkan saja. Pak Firdauz tidak menyebut angka, hanya ada SPBU sebagai pencucian uang. Semuai ini nanti jelas bagi saya ketika membaca majalah Tempo. Disitu djielaskan soal adanya 85 ribu dollar yang mengalir ke rekening atas nama Rusli Habibie. Dan bahkan lebih jelas lagi ketika saya mendapatkan fotocopy dari surat PPATK yang berseliwiran dimana-mana itu,” imbuhnya.
Sejak tahun 2019 Adhan menilai, dari sejak awal tahun 2020 itu sudah keluar Sprindik terhadap TPPU kasus GORR. Tetapi anehnya kata dia, hingga saat ini tidak tau lagi progress penangananya sudah sejauh mana.
“Sementara, sudah jelas sudah ada surat dari PPATK atas permintaan Kejati. Dan kalau demikian, lalu apa bedanya dengan Gubernur Papua? Kan semuanya berawal dari laporan PPATK. Mekanisme yang diterapkan PPATK kan sama dan berlaku se Indonesia. Tetapi mengapa di Gorontako sendiri seperti tidak ada upaya? Sampai saat ini prosesnya mandeg. Pihak Kejati tidak pernah terbuka untuk memproses ini,” tutup Adhan.
Pewarta : Lukman.