Gorontalo, mimoza.tv – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 kembali menjadi sorotan. Selasa (20/5/2025), aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyambangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo untuk melakukan penggeledahan.
Aksi ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap tujuh paket proyek pembangunan ruas jalan yang didanai oleh anggaran PEN. Diduga, proyek-proyek tersebut menyimpan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah personel Ditreskrimsus yang datang mengenakan pakaian formal tampak memasuki beberapa ruang kerja strategis di kantor tersebut, termasuk ruang Kepala Bidang Bina Marga dan ruang Kepala Dinas PUPR. Mereka terlihat memeriksa sejumlah berkas fisik serta membuka perangkat elektronik, termasuk laptop yang diduga berisi dokumen proyek.
Meskipun aktivitas penggeledahan berlangsung cukup intens, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media. Seorang petugas yang memimpin penggeledahan, Ipda Fahmi Paramata, hanya menjawab singkat ketika dimintai keterangan, “Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan,” ujarnya sambil berlalu.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Romi Syahrain, saat dihubungi melalui sambungan telepon, membenarkan adanya kegiatan dari pihak kepolisian di kantornya. Namun, ia mengaku sedang mengikuti agenda rapat pimpinan dan tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung.
“Saya mendapatkan laporan dari staf terkait kedatangan tim penyidik. Namun karena ada kegiatan lain, saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh soal dokumen apa saja yang diamankan maupun siapa saja yang telah dimintai keterangan. Publik pun menanti tindak lanjut dari penyelidikan ini, mengingat proyek-proyek tersebut dibiayai dari skema pemulihan ekonomi yang bersumber dari utang negara.
Penulis: Lukman.