Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo akhirnya menetapkan MYA, RCT, dan MREP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo TA 2022, Rabu (20/3/2024).
Dalam kesempatan jumpa pers itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, menjelaskan bahwa ke tiga tersangka itu adalah kontraktor yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam kesempatan itu Edy Hartoyo dicerca dengan sejumlah pertanyaan dari awak media yang hadir meliput.
Pertanyaan itu diantaranya adalah posisi Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo.
“Soal itu (baca : Kepala dinas) nanti kita akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jawab Edy Hartoyo kepada wartawan.
Demikian halnya dengan pertanyaan wartawan tentang penahanan yang seharusnya dilakukan pada bulan November 2023 lalu dijawab dengan penjelasan bahwa saat itu pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan umum dan belum menetapkan tersangka.
Termasuk juga dengan adanya informasi bahwa ada dugaan gratifikasi senilai Rp 850 juta yang melibatkan dua oknum Anggota DPRD.
“Untuk hal tersebut sedang dalam pemeriksaan. Selanjutnya nanti akan kita informasikan,” jawab Edy Hartoyo.
“Apakah terkendala dengan pertemuan antara pak Kajari dengan Ketua DPRD pada bulan Desember 2023 kemarin ?” Tanya wartawan.
“Oh tidak ada. Itu pertemuan dalam rangka dinas saja,” cetus Edy Hartoyo.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Edy Hartoyo menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Edy Hartoyo menjelaskan, MYA adalah Direktur PT Raya Sinergis, sementara RCT dan MREP adalah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dengan menggunakan PT. Raya Sinergis sebagai kendaraan hukum. Tindakan korupsi ini diduga terjadi dalam proyek SPAM di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, yang nilai kontraknya mencapai Rp.13.706.845.090,91,-.
“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Raya Sinergis,” ungkap Edy Hartoyo.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.2.050.856.210,80. Sumber dana proyek berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.
Edy Hartoyo juga mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Gorontalo.
Peliput: Lukman.