Senin, Juni 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Duke: LPB yang Siarkan Siaran Tv Swasta FTA, Bukan Pelanggaran Hukum

by Lukman Polimengo
Oktober 9, 2019
Reading Time: 2 mins read
161 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Terkait Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang siarkan siaran Tv-Tv swasta, pengamat hukum dan dosen pasca sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo DR Duke Arie, SH MH,mengatakan, adanya permasalahan yg menyiarkan siaran TV – TV swasta, bukanlah merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Hal ini kata Duke, sudah di atur secara jelas oleh Undang-Undang Penyiaran Pasal 26 ayat 2.

DR Duke Arie, SH MH,

“UU Penyiaran menyebutkan bahwa ‘Dalam menyelenggarakan siarannya, LPB harus menyediakan paling sedikit 10 persen dari kapasitas kanal saluran, untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (9/10/2019)/

Kata dia, menurut pasal ini jelas bahwa LPB harus atau wajib menyediakan paling sedikit 10 persen dari kapasitas kanal saluran utk menyiarkan siarap LPP ata TVRI dan LPS atau TV TV Swasta,” jelas Duke.

Baca juga

Digelar Dua Hari Berturut – turut, HUT 25 Indosiar Bertabur Bintang

Dirinya juga menambahkan, hal ini secara politik hukum dalam perumusan pasal tersebut dimaksud agar membantu meluaskan jangkauan siaran tv tv swasta Free To Air (FTA), untuk kepentingan integrasi bangsa, untuk kepentingan pelayanan masyarakat, dan untuk kepentingan perkembangan daerah.

Dilansir dari rri.co.id, sebelunya juga, Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Keminfo)  dan Komisi  Penyiaran Indonesia (KPI), segera membantu permasalahan yang terjadi terhadap pelaku usaha yang masuk dalam LPB, FTA.

Karena, dalam  kenyataannya  LPB ini  di daerah yang  sudah aktif,  mereka secara  legal  beroperasi di daerah daerah. Mereka menginginkan Kominfo  melindungi keberadaan mereka. Karena jelas hal itu sudah diatur dalam Undang Undang Penyiaran Pasal 7 ayat 2 tahun 2019 dalam Rakornas yang diselenggarakan di Kalimantan. Hal tersebut tertuang dalam Focus  Grup  Diskusi Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) di Jakarta.

Beberapa orang sebagai pihak yang pernah terlibat dalam penyusunan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pada saat menjadi anggota DPR mengatakan, adanya kebijakan yang mengharuskan LPB baik satelit ataupun kabel menyediakan dan menyalurkan siaran TV – TV swasta FTA, karena jangkauan tv tv swasta free to air itu terbatas. LPB satelit dan kabel yang membantu meluaskan jangkauan siaran tv tv swasta free to air untuk kepentingan integrasi bangsa, untuk kepentingan pelayanan masyarakat, dan untuk kepentingan perkembangan daerah.(luk)

Tags: FTALPBTv Swasta

Berita Terkait

Logo 25 tahun tv swasta nasional Indosiar.

Digelar Dua Hari Berturut – turut, HUT 25 Indosiar Bertabur Bintang

Desember 26, 2019
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version