Sabtu, Juni 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Eka: Putusan Praperadilan Tidak Sertamerta Menjadikan Bupati Boalemo Sebagai Tersangka

by Lukman Polimengo
November 24, 2018
Reading Time: 2 mins read
79 2
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv –  Berita terkait adanya keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Boalemo yang memenangkan pihak Pelapor atas nama Askari Sukmawijaya bersama tokoh masyarakat yang juga merupakan LSM Merah Putih, FPPKI dan Dedi Harisulistiono, LSM LBH Kompas HHAM terkiat kasus penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Alwi Idris meninggal dunia mendapat tanggapan dari pihak Pemda kabupaten Boalemo, Jumat (23/11/2018).
Jaringan Berita SMSI Gorontalo, yang menerima release dari Juru Bicara Bupati Boalemo Eka Putra B Santoso, M.Sos, yang telah berkoordinasi dengan Pengacara Pemda Boalemo, Inggrid Suryani Bawias., SH., MH terkait pemeriksaan Praperadilan di Pengadilan Negeri Boalemo mengatakan bahwa, Permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Pihak Pemohon tersebut hanya di kabulkan sebagian. Menurut Eka, dari sekian Permintaan (Petitum) Pemohon, yang dikabulkan hanya pada Poin 2 (dua) mengenai keabsahan surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang tidak sah.

Sedangkan Permintaan Pemohon dalam Poin 3 (tiga) untuk melanjutkan penyidikan perkara sebagaimana yang diucapkan dalam Putusan menurut majelis hakim tidak berdasarkan hukum dan Ditolak
Keputusan Hakim Praperadilan tersebut diatas mengabulkan hanya kepada Sah atau Tidaknya surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
“Terkait dengan dilanjutkannya atau tidak penyidikan perkara itu merupakan kewenangan atau tugas dari penyidik Polri,” ungkap Eka Putra Santoso, seperti dikutip dari kabarpublikgo.info.
Ditegaskan kuasa hukum Pemda melalui Juru Bicara Bupati Boalemo, dari dua poin tersebut, putusan Praperadilan tidak sertamerta menjadikan Bupati Boalemo sebagai Tersangka, sebagaimana banyak berita yang beredar.
“Semua proses selanjutnya menjadi domain penyidik Polri untuk meneruskan atau tidak meneruskan proses hukum tersebut, sebab Majelis Hakim tidak memerintahkan didalam dalil Putusan Praperadilan tersebut,” tegas Eka Putra Santoso.
Persoalannya tegas Eka, yang perlu diketahui bersama bahwa Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP ini yang ditujukan kepada bupati Boalemo tersebut adalah perkara kadaluarsa. Sebab, Pelapor dalam Perkara ini melaporkan Perkara Penganiayaan yang dimaksud tertanggal 17 Agustus 2010 atau sudah sekitar kurang lebih 8 tahun silam.

Sedangkan kewenangan menuntut Pidana hapus karena kadaluarsa mengenai kejahatan yang terjadi sesudah 6 tahun.
“Sebagai warga negara yang baik Terkait putusan Praperadilan yang ditujukan tersebut, Bupati Boalemo menghormatinya,” tegas Eka Putra Santoso.
Bupati melalui juru bicaranya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Boalemo untuk tidak terprovokasi dengan berita-berita yang simpang siur yang nantinya akan menyebabkan instabilitas daerah yang kita cintai ini.(luk)

Baca juga

Influencer Gorontalo ini Bacok Seorang Pria Pengangguran Lantara Kedapatan ‘Ba HUGEL’ Dengan Sang Istri

Selain Gugat Pemilik RM Ayam Geprek Uyat, Terdakwa Kasus Pencurian Bakal Perkarakan Penyidik Kepolisian

Tags: BOALEMObupati boalemoPENGANIAYAAN

Berita Terkait

AKR alias Aan, seorang Influencer Gorontalo terpaksa gelap mata dan melayangkan sebilah pisau panjang kepada korban yang berinisial ARA, yang kedapatan berhubungan gelap (HUGEL) dengan isterinya di salah satu kos-kosan di Kota Gorontalo pada Selasa (30-7-2024).

Influencer Gorontalo ini Bacok Seorang Pria Pengangguran Lantara Kedapatan ‘Ba HUGEL’ Dengan Sang Istri

Juli 31, 2024
Usai persidangan, Franky Uloli selaku kuasa hukum terdakwa saat menunjukan foto-foto kondisi terdakwa pasca mendapat perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Selain Gugat Pemilik RM Ayam Geprek Uyat, Terdakwa Kasus Pencurian Bakal Perkarakan Penyidik Kepolisian

Januari 22, 2024

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Desember 30, 2023

Di Tuding Paksa Jadi Pelaku Pencurian, Terdakwa Diduga Alami Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

Muis Bantah Lakukan Penganiayaan Terhadap Ica

AJI Gorontalo Kecam Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Oknum Wartawan Saat Liputan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version