Rabu, April 14, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
27 °c
Gorontalo
25 ° Rab
25 ° Kam
25 ° Jum
25 ° Sab
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Eka: Putusan Praperadilan Tidak Sertamerta Menjadikan Bupati Boalemo Sebagai Tersangka

by Lukman Polimengo
November 24, 2018
Reading Time: 2min read
62 2
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv –  Berita terkait adanya keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Boalemo yang memenangkan pihak Pelapor atas nama Askari Sukmawijaya bersama tokoh masyarakat yang juga merupakan LSM Merah Putih, FPPKI dan Dedi Harisulistiono, LSM LBH Kompas HHAM terkiat kasus penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Alwi Idris meninggal dunia mendapat tanggapan dari pihak Pemda kabupaten Boalemo, Jumat (23/11/2018).
Jaringan Berita SMSI Gorontalo, yang menerima release dari Juru Bicara Bupati Boalemo Eka Putra B Santoso, M.Sos, yang telah berkoordinasi dengan Pengacara Pemda Boalemo, Inggrid Suryani Bawias., SH., MH terkait pemeriksaan Praperadilan di Pengadilan Negeri Boalemo mengatakan bahwa, Permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Pihak Pemohon tersebut hanya di kabulkan sebagian. Menurut Eka, dari sekian Permintaan (Petitum) Pemohon, yang dikabulkan hanya pada Poin 2 (dua) mengenai keabsahan surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang tidak sah.

Sedangkan Permintaan Pemohon dalam Poin 3 (tiga) untuk melanjutkan penyidikan perkara sebagaimana yang diucapkan dalam Putusan menurut majelis hakim tidak berdasarkan hukum dan Ditolak
Keputusan Hakim Praperadilan tersebut diatas mengabulkan hanya kepada Sah atau Tidaknya surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
“Terkait dengan dilanjutkannya atau tidak penyidikan perkara itu merupakan kewenangan atau tugas dari penyidik Polri,” ungkap Eka Putra Santoso, seperti dikutip dari kabarpublikgo.info.
Ditegaskan kuasa hukum Pemda melalui Juru Bicara Bupati Boalemo, dari dua poin tersebut, putusan Praperadilan tidak sertamerta menjadikan Bupati Boalemo sebagai Tersangka, sebagaimana banyak berita yang beredar.
“Semua proses selanjutnya menjadi domain penyidik Polri untuk meneruskan atau tidak meneruskan proses hukum tersebut, sebab Majelis Hakim tidak memerintahkan didalam dalil Putusan Praperadilan tersebut,” tegas Eka Putra Santoso.
Persoalannya tegas Eka, yang perlu diketahui bersama bahwa Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP ini yang ditujukan kepada bupati Boalemo tersebut adalah perkara kadaluarsa. Sebab, Pelapor dalam Perkara ini melaporkan Perkara Penganiayaan yang dimaksud tertanggal 17 Agustus 2010 atau sudah sekitar kurang lebih 8 tahun silam.

Sedangkan kewenangan menuntut Pidana hapus karena kadaluarsa mengenai kejahatan yang terjadi sesudah 6 tahun.
“Sebagai warga negara yang baik Terkait putusan Praperadilan yang ditujukan tersebut, Bupati Boalemo menghormatinya,” tegas Eka Putra Santoso.
Bupati melalui juru bicaranya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Boalemo untuk tidak terprovokasi dengan berita-berita yang simpang siur yang nantinya akan menyebabkan instabilitas daerah yang kita cintai ini.(luk)

Baca juga

Wartawan Tempo Dianiaya Saat Peliputan Kasus Korupsi

Ahli Waris Petugas Damkar Boalemo Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Tags: BOALEMObupati boalemoPENGANIAYAAN

Berita Terkait

Angka Kekerasan Terhadap Wartawan di Indonesia Didominasi Oleh Kekerasan Fisik

Wartawan Tempo Dianiaya Saat Peliputan Kasus Korupsi

Maret 28, 2021
Ahli Waris Petugas Damkar Boalemo Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Ahli Waris Petugas Damkar Boalemo Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Maret 1, 2021

Team Rajawali Dan Resmob Polda Ungkap Pelaku Penikaman di Terminal Dungingi

Desember 24, 2020

Penganiaya Awi Idrus di Vonis 6 Bulan

November 13, 2020

Jejak Emosi Darwis Moridu, Dari Marah-marah, Bermasalah Hukum, Hingga Berujung Pemberhentian

November 7, 2020

Mendagri Tito Karnavian Berhentikan Darwis Moridu

November 7, 2020
Next Post
Latihan Posko Yonif 713/Satya Tama Resmi Di Tutup

Latihan Posko Yonif 713/Satya Tama Resmi Di Tutup

Rekomendasi

Ragam Tanggapan Netizen Usai KLB di Tolak Kemenkumham
Politik

Ragam Tanggapan Netizen Usai KLB di Tolak Kemenkumham

by Lukman Polimengo
Maret 31, 2021
0

Gorontalo, mimoza.tv – Kabar ditolaknya kepengurusan KLB Demokrat oleh Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham), mendapat tanggapan dari netizen...

Read more

Soroti Kasus Perselingkuhan Kadis Kominfo, Adhan: Tidak Ada Tindakan Tegas Gubernur

Pengendara Keluhkan Jalan Berlubang di Desa Sidomulyo

RG Ajak Kader Nasdem Membangun Dari Desa

Tinjau Kondisi Danau Limboto, Begini yang Bakal Dilakukan Korem dan BWS

Social Media

  • 24.7k Fans
  • 12.1k Subscribers
  • 1.6k Subscribers

POPULAR POST

  • Putus Kontrak Proyek Pasar Sentral, PT FUI dan PT SME Tuntut Balai PPW Provinsi Gorontalo

    Putus Kontrak Proyek Pasar Sentral, PT FUI Gugat Balai PPW Provinsi Gorontalo 110 Milyar

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Seludupkan Sabu, Dua Warga Gorontalo Diamankan Aparat

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Minta Gubernur Menonaktifkan Kadis Kominfo

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Telak, Dosen Hukum Agraria ini Bilang Begini Saat Hadir Virtual di Sidang kasus GORR

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Gelar Penggeledahan di Lapas Khusus Anak, Bagus: Tidak Ada Barang Terlarang

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Hilangnya Benteng Terakhir di Pohuwato dan Ancaman Bencana

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In