GORONTALO. Mimoza.tv – Empat tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 3,85 ton bahan kimia yang diduga mengandung sianida diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Keempat tersangka ditangkap saat membawa puluhan karung bahan kimia dari General Santos City, Filipina, menuju wilayah Gorontalo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Proses penyerahan tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap pada 23 April 2026. Saat itu, tim Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kapal tersebut diketahui berlayar dari General Santos City, Filipina. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 77 karung bahan kimia dengan berat total sekitar 3.850 kilogram atau 3,85 ton yang diduga mengandung sianida.
Bahan kimia tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, tidak tercantum dalam manifes, serta tidak melalui kawasan pabean resmi.
Selain persoalan kepabeanan, kapal tersebut juga diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar, dokumen pengangkutan barang berbahaya, serta perizinan perdagangan yang dipersyaratkan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AM, warga negara Indonesia yang berperan sebagai nakhoda, serta DC, KWS, dan RVP yang merupakan warga negara Filipina dan bertugas sebagai anak buah kapal.
Penyidik menduga AM berperan mengendalikan pelayaran dari Filipina menuju Gorontalo sekaligus membawa barang impor secara ilegal.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada jaksa, di antaranya satu unit panboat beserta mesin dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, 77 karung bahan kimia dengan total berat sekitar 3,85 ton telah dilelang melalui KPKNL Gorontalo. Dari hasil pelelangan tersebut diperoleh uang sebesar Rp352.776.743.
Uang hasil lelang kemudian diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti pengganti untuk kepentingan proses persidangan.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pelayaran, dan Undang-Undang Perdagangan.
