Gorontalo, mimoza.tv – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa hasil efisiensi anggaran harus diarahkan pada kebutuhan rakyat. Namun di Gorontalo, arah penggunaan dana efisiensi justru memicu tanda tanya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, sejumlah pos belanja yang disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo dinilai menyimpang dari ketentuan tersebut. Ironisnya, Fraksi Gerindra yang notabene partai Presiden Prabowo Subianto ikut membubuhkan persetujuan.
Beberapa item yang masuk daftar itu antara lain: pengadaan LED untuk Dulohupa dan dua rumah dinas senilai Rp1,83 miliar, mobil Patwal Rp550 juta, dua unit mobil asisten masing-masing Rp516,85 juta, pemeliharaan rumah dinas gubernur Rp195 juta, hingga penataan aula rumah dinas gubernur Rp158,5 juta.
Saat dikonfirmasi, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Gorontalo, Samsir Badu, enggan menjawab secara langsung soal persetujuan tersebut. Ia hanya mengirimkan salinan Surat Edaran (SE) Mendagri No.900/833/SJ. “Ini SE, dilihat saja mana yang tidak sesuai,” tulisnya singkat kepada redaksi.
Padahal, SE tersebut secara eksplisit menyebut bahwa anggaran hasil efisiensi hanya boleh digunakan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang menyentuh kesejahteraan masyarakat, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Ketika kembali ditanya apakah langkah Fraksi Gerindra Gorontalo berarti tidak menjalankan Inpres Prabowo, Samsir memilih bungkam.
Penulis: Lukman.