Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Gabriel di Vonis Bebas, Duke: Klien Kami Terbukti Bersalah Secara Administrasi, Bukan Pidana

by Lukman Polimengo
November 5, 2021
Reading Time: 2 mins read
428 22
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pasca diputus bebas oleh majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR, DR Duke Arie, SH, MH, selaku kuasa hukum Gabriel Triwibawa mengungkapkan, apa yang sudah menjadi putusan tersebut sudah tepat.

“Perbuatan klien kami terbukti, tetapi merupakan perbuatan administrasi dan bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Jadi tadi sama-sama telah kita dengarkan keputusannya tadi adalah keputusan bebas atau onslag,” ucap Duke.

Sehingga itu lanjut dia, proses penyelesaiannya harusnya lewat administrasi, bukan melalui proses pidana.

Baca juga

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

“Jadi yang kerugian sebesar Rp 43 miliar itu dikesampingkan. Majelis Hakim berdasarkan sema menghitung sendiri kerugiannya. Menurut hakim dan yang sudah pasti kerugian itu hanya 53 juta akibat dobol pembayaran. Dan dobol bayar itu bukan tanggungjawab dari klien kami, tetapi merupakan tanggungjawab dari Asri yang sudah di putus sebelumnya, sebagai kuasa pengguna anggaran,” tegas Duke.

Dirinya menambahkan, dengan putusan tersebut seharusnya Gabriel sudah bisa langsung dibebaskan. Namun karena kondisinya sudah malam serta ada beberapa tahapan sebelum eksekusi itu dilaksanakan, kemungkinan klien-nya tersebut baru bisa bebas keesokan harinya atau pada Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya majelis hakim di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menjatuhkan vonis bebas terhadap Gabriel Triwibawa, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Kamis (4/11/2021).

Setelah melewati 140 hari persidangan, majelis hakim akhirnya melepaskan terdakwa kasus GORR tersebut dari segala tuntutan, dan memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan Lapas Kelas II A Gorontalo.

Pewarta: Lukman.

Tags: gabriel triwibawaGorrkepala bpn gorontalokorupsi proyek gorrSidang GORR

Berita Terkait

Tangkapan layar suasana di area jembatan Haya-haya, Jalan Gorontalo Outher Ring Road.

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Juli 29, 2024

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

April 23, 2024

Refleksi Akhir Tahun, Adhan Dambea Soroti Kinerja APH

Desember 31, 2023

Dosen Psikologi Korupsi Ketemu Aleg Anti Rasuah, Bahas Apa Ya?

Lama Tak Terdengar Soal Sprindik TPPU GORR, Adhan Ke Kajati Baru : Jangan Dipetieskan

Datangi Kejati Gorontalo, Adhan Dambea Pertanyakan Sprindik TPPU Kasus GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version