Sabtu, Januari 23, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
26 °c
Gorontalo
25 ° Sab
25 ° Ming
25 ° Sen
25 ° Sel
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV
No Result
View All Result

Gelar penertiban di 2 Wilayah, Polda Amankan 25 Unit Motor Modifikasi

Lukman Polimengo by Lukman Polimengo
Desember 13, 2019
in Hukum & Kriminal, Provinsi Gorontalo
151 2
0
Home Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Polda Gorontalo bersama instasi dari Pemprov Gorontalo mengelar operasi penertiban kendaraan jenis sepeda motor yang sudah di modifikasi, dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

Dari penertiban tersebut, Polda Gorontalo bersama instansi terkait mengamankan 25 sepeda motor dari 19 SPBU baik yang ada di Kota Gorontalo maupun di Kabupaten Gorontalo.

Dalam keterangan persnya, AKBP Deny Muhtahir sekalu Kabag kerma Poops Polda Gorontalo menjelaskan, keseluruhan sepeda motor tersebut tangki bahan bakarnya sudah di modifikasi, agar bisa menampung BBM lebih banyak.

“Spesifikasinya sudah tidak sesuai dengan standar pabrik. Tangkinya sudah di rubah, dan lebih besar volumenya dari standa, kata Deny dalam keterangannya, Jumat (13/12/2019).

Untuk tindakan selanjutnya kata dia, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pemilik motor tersebut.

“Beberapa diantara mereka kita adakan pembinaan. Bahkan ada pemilik yang sudah merobah kembali sepeda motornya ke bentuk standar dan dimintai kelengkapan surat-suratnya. Sementara untuk sangngsi yang diberikan, pihaknya masih menunggu hasil dari PROSES pemeriksaan,” ucap Deny.

Dirinya juga mengatakan, hingga saat pihaknya belum menemukan adanya penimbunan BBM tersebut. Untuk kelanjutan dari kegiatan ini juga kata dia, akan dikoordinasikan lagi.

Diwawancarai terpisah juga Safrano Isa selaku Kabag Ekonomi Setdaprov Gorontalo mengungkapkan, dari sisi perniagaan, untuk menjual BBM tersebut harus memiliki ijin, sesuai Undang-Undang Nomor 22. Tahun 2011, tentang ijin perniagaan, penyimpanan dan transportasi.

“Ke tiga ijin tersebut tidak ada di depot. Jadi penjualan terakhir itu adanya di SPBU. Yang diluar SPBU itu dianggap ilegal. Ini termasuk juga pertamini-pertamini yang saat ini kian menjamur,” tutur Safrano.

Untuk penindakannya juga kata dia, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan dinas lainnya, seperti dinas perdagangan, dinas perindustrian dan pihak terkait.(luk)

Tags: Bensin eceranPertamini
Previous Post

Jadi Tim Aju, SST Personel Kodim Gorontalo Jalan Kaki ke Pinogu

Next Post

Mengapa di Aplikasi Whatsapp Ada Tulisan “From Facebook”?

Next Post
Mengapa di Aplikasi Whatsapp Ada Tulisan “From Facebook”?

Mengapa di Aplikasi Whatsapp Ada Tulisan “From Facebook”?

Recommended.

Dambea : Saya Bukan Politisi Yang Suka Berbohong

Dambea Berharap Walikota Konsisten Terapkan Aturan, Jangan Pilih Kasih

Juli 5, 2017
Nasrudin: Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Tanpa Izin = Pidana

Nasrudin: Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Tanpa Izin = Pidana

Juni 19, 2019

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Longsor di Manado Makan Korban Jiwa, Daerah Langganan Banjir Mulai Digenangi Air

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Sejarah Mc Donald’s, Restoran Siap Saji Terbesar di Dunia

    744 shares
    Share 327 Tweet 174
  • FOTO: Banjir dan Longsor di Manado dan Sekitarnya

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Bukan Pelaku Utama Dugaan Korupsi GORR, Josep: Kami Minta AWB Dibebaskan

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Jaga Kelestarian Cagar Budaya, Koramil Suwawa Kerja Bakti Bersama Hipakad

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version