Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Gelar Unjuk Rasa Dan Aksi Jalan Mundur, Jurnalis Gorontalo Tolak Revisi KUHP

by Lukman Polimengo
September 23, 2019
Reading Time: 2 mins read
98 4
A A
0
Puluhan jurnalis baik media cetak, elektronik dan online di Provinsi Gorontalo menggelar unjuk rasa di bundaran Saronde, Kota Gorontalo, Senin (23/9/2019).

Puluhan jurnalis baik media cetak, elektronik dan online di Provinsi Gorontalo menggelar unjuk rasa di bundaran Saronde, Kota Gorontalo, Senin (23/9/2019).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Puluhan jurnalis baik media cetak, elektronik dan online di Provinsi Gorontalo menggelar unjuk rasa di bundaran Saronde, Kota Gorontalo, Senin (23/9/2019). Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menolak Rrevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai mengancam kebebasan pers. Pantauan wartawan  ini, beberapa jurnalis terlihat membawa poster yang berisi sejumlah tuntutan.

Diwawancarai usai unjuk rasa, Andri Arnold selaku koordinator aksi mengungkapkan, kegiatan ini diikuti oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI) Pengda Gorontalo, Persatian Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo dan LPM Merah Maron.

“Kami menilai, setidaknya ada 10 pasal dalam draf revisi KUHP tersebut yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kekebasan berekspresi,” kata Andri.

Baca juga

Begini Kata Fadel Muhammad Soal Kebebasan Pers di Gorontalo

Siapkan Tim kamu, Jurnalis Gorontalo Bakal Gelar Turnamen Mini Soccer

Andri, yang juga Ketua AJI Kota Gorontalo ini mengatakan,  jika nantinya Draf Revisi KUHP ini nantinya akan di-sahkan dalam Rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa (24/9), maka ini adalah sebuah kemunduran bagi dunia pers di tanah air.

“Dengan di-sahkannya revisi KUHP tersebut menjadi suatu kemunduran. Kebebasan pers tinggal kenangan. Kita akan mundur kebelakang, dan demokrasi kita tak akan pernah matang,” tegas Andri.

Selain Andri, Yudhistirah Saleh juga dalam orasinya mengecam DPR dan pemerintah yang masih mempertahankan pasal-pasal yang bisa mengkriminalisasi wartawan. Kata Yudhistirah, beberapa pasal yang bisa mengancam kebebasan pers itu antara lain; pasal 219, pasal 241, pasal 247, dan pasal 262.

“Kami meminta DPR dan pemerintah mengubah soal pencemaran nama baik itu dari ranah pidana ke perdata. Jika kedua lembaga ini masih tetap mempertahankan, berarti kedua lembaga ini terkesan tidak mengikuti perkembangan internasional, yang mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata,” ujar Yudhistirah.

Senada dengan Andri dan Yudhistirah, hal yang sama juga diungkapkan Melky Gani. Sekertaris IJTI Pengda Gorontalo ini dalam aksinya juga menuntut DPR dan pemerintah untuk mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Melky mengatakan, pasal tersebut dengan mudah bisa di pakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan.

“Pasal ini bisa dipakai oleh penegak hukum yang buruk, untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusannya, atau karena mengungkap perilakunya yang tak sesuai kepatutan atau undang-undang,” tandas melky.

Selain itu, puluhan wartawan ini juga menggelar jalan mundur dari bundaran Saronde, ke depan kampus Universitas Negeri Gorontalo, dan pelepasan burung merpati, sebagai bentuk dari kemunduran kebebasan pers di Indonesia.(luk)

Tags: Jurnalis GorontaloKebebasan PersRevisi KUHP

Berita Terkait

Begini Kata Fadel Muhammad Soal Kebebasan Pers di Gorontalo

Oktober 30, 2021

Siapkan Tim kamu, Jurnalis Gorontalo Bakal Gelar Turnamen Mini Soccer

Mei 20, 2021

FOTO: Unjuk Rasa Ratusan Wartawan Gorontalo

Oktober 15, 2020

Soal larangan Peliputan, Syofiardi: Tidak Boleh Diskriminatif terhadap Media Manapun

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version