Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinilai tidak memenuhi unsur memperkaya diri atau pihak lain. Gorontalo Corruption Watch (GCW) menegaskan bahwa seluruh dana bansos telah digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan rakyat.
Koordinator GCW, Deswerd Zougira, dalam pernyataannya pada Minggu (23/3/2025) malam, menekankan bahwa uang negara sejatinya adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus kembali kepada masyarakat.
“Dalam kasus bansos Bone Bolango tahun 2011 dan 2012, seluruh dana telah disalurkan kepada organisasi masyarakat (ormas), lembaga sosial, serta penerima beasiswa. Tidak ada indikasi dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau pengurus lembaga sosial, kecuali beasiswa yang memang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Deswerd.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Hamim Pou tidak menerima aliran dana bansos sedikit pun, sehingga tidak ada keuntungan yang diperoleh secara pribadi. Dua unsur utama dalam kasus korupsi—yakni memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara—menurutnya, tidak terpenuhi dalam kasus ini.
“Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Jika pun ada penyimpangan, itu lebih bersifat administrasi, bukan korupsi,” tambahnya.
Deswerd juga mengingatkan bahwa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar, pernah menyatakan bahwa kasus bansos ini tidak memenuhi unsur pasal 2 dan 3 UU Antikorupsi. Selain itu, status tersangka Hamim Pou sebelumnya juga pernah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kejaksaan seharusnya lebih profesional dan fokus pada kasus-kasus yang jelas merugikan keuangan negara. Jangan sampai penegakan hukum justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai telah berlarut-larut tanpa kejelasan unsur korupsi yang kuat. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari pihak kejaksaan terkait kasus ini.(rls/luk)