Senin, Mei 4, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Gorontalo Corruption Watch: Kasus Bansos Hamim Pou Untuk Kepentingan Rakyat

by Lukman
Maret 23, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, saat menghadiri sidang perkara Bansos beberapa hari yang lalu.

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, saat menghadiri sidang perkara Bansos beberapa hari yang lalu.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinilai tidak memenuhi unsur memperkaya diri atau pihak lain. Gorontalo Corruption Watch (GCW) menegaskan bahwa seluruh dana bansos telah digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan rakyat.

Koordinator GCW, Deswerd Zougira, dalam pernyataannya pada Minggu (23/3/2025) malam, menekankan bahwa uang negara sejatinya adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus kembali kepada masyarakat.

“Dalam kasus bansos Bone Bolango tahun 2011 dan 2012, seluruh dana telah disalurkan kepada organisasi masyarakat (ormas), lembaga sosial, serta penerima beasiswa. Tidak ada indikasi dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau pengurus lembaga sosial, kecuali beasiswa yang memang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Deswerd.

Baca juga

HRA Resmi Ditahan, Kejari Kabgor Tambah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TKI

Skor Turun, Gorontalo Masuk Zona Rentan Praktek Korupsi Versi SPI KPK

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Hamim Pou tidak menerima aliran dana bansos sedikit pun, sehingga tidak ada keuntungan yang diperoleh secara pribadi. Dua unsur utama dalam kasus korupsi—yakni memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara—menurutnya, tidak terpenuhi dalam kasus ini.

“Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Jika pun ada penyimpangan, itu lebih bersifat administrasi, bukan korupsi,” tambahnya.

Deswerd juga mengingatkan bahwa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar, pernah menyatakan bahwa kasus bansos ini tidak memenuhi unsur pasal 2 dan 3 UU Antikorupsi. Selain itu, status tersangka Hamim Pou sebelumnya juga pernah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kejaksaan seharusnya lebih profesional dan fokus pada kasus-kasus yang jelas merugikan keuangan negara. Jangan sampai penegakan hukum justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai telah berlarut-larut tanpa kejelasan unsur korupsi yang kuat. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari pihak kejaksaan terkait kasus ini.(rls/luk)

Berita Terkait

HRA, mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, mengenakan rompi tahanan saat digiring usai pemeriksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo, Senin (4/5/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan komunikasi intensif (TKI) tahun anggaran 2022–2023, menyusul penahanan mantan Ketua DPRD sebelumnya. Penyidik memastikan, pengusutan perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

HRA Resmi Ditahan, Kejari Kabgor Tambah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TKI

Mei 4, 2026

Skor Turun, Gorontalo Masuk Zona Rentan Praktek Korupsi Versi SPI KPK

Mei 4, 2026

Pilrek UNG 2027 Menghangat, Ini Syarat dan Mekanisme Resmi Perebutan Kursi Rektor PTN

Mei 3, 2026

Mesin Pilrek UNG 2027 Mulai Dipanaskan, Bursa Kandidat Rektor Kian Ramai

Jelang Haji 2026, Gorontalo Genjot Simulasi dan Koordinasi Bandara demi Pemberangkatan Jemaah yang Lebih Matang

Kurban Kambing atau Sapi Patungan? Jangan Keliru Memaknai Ibadah, Ini Penjelasan Ulama

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version