Kamis, Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Gugatan Ahmad Bahri Ditolak: Tindakan Pemecatan Tidak Terbukti “Obscur Libel”

by Lukman Polimengo
Agustus 27, 2024
Reading Time: 1 min read
111 2
A A
0
Frengki Uloli.

Frengki Uloli.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo menolak gugatan Ahmad Bahri dalam kasus pemecatannya yang sebelumnya disebut sebagai “obscur libel” oleh kuasa hukumnya. Putusan ini dibacakan pada sidang e-court yang berlangsung pada 27 Agustus 2024, dengan amar putusan yang menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.

Frengki Uloli, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, menyatakan bahwa putusan ini telah menguatkan posisi pemerintah daerah. “Benar, saya sudah mengecek langsung melalui akun e-court, dan alhamdulillah hasilnya positif untuk pemerintah daerah. Majelis hakim menolak gugatan penggugat sepenuhnya,” ujar Frengki.

Lebih lanjut, Frengki menjelaskan bahwa putusan ini sekaligus membantah tuduhan sebelumnya dari kuasa hukum Ahmad Bahri, yang mengklaim bahwa pemecatan tersebut merupakan tindakan “obscur libel” atau pemecatan yang tidak jelas dasar hukumnya. “Putusan ini menegaskan bahwa tindakan Bupati Bone Bolango dalam menerbitkan SK Pemberhentian Ahmad Bahri tidak bertentangan dengan hukum, baik secara prosedur, substansi, maupun wewenang,” tambahnya.

Baca juga

Jangan Hanya Menyalahkan Purwanto, Coba Bertanya ke Hamim

Kejaksaan Periksa Hamim?

Frengki juga menyoroti bahwa dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Ahmad Bahri sempat mendalilkan adanya kekosongan hukum sebagai alasan mengapa SK Pemberhentian tidak seharusnya diterbitkan. Namun, Frengki menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang menjadi dasar pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda), cukup memberikan pedoman, meski belum ada peraturan teknis lebih lanjut.

“Permendagri tersebut sudah secara jelas mengatur syarat pengangkatan dan pemberhentian seseorang dari jabatannya. Jadi, meskipun tidak ada aturan teknis lebih lanjut, pemberhentian itu tetap sah,” jelas Frengki.

Meskipun demikian, Frengki tidak menutup kemungkinan bahwa pihak Ahmad Bahri akan menempuh upaya hukum banding atau kasasi. “Itu adalah hak mereka sebagai pencari keadilan, dan kami siap menghadapi proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, pemerintah daerah Bone Bolango merasa optimis bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Sementara itu, pihak Ahmad Bahri kini memiliki opsi untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.(rls/luk)

Tags: perumda tirta bulango

Berita Terkait

Purwanto Joko Irianto (baju merah). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Jangan Hanya Menyalahkan Purwanto, Coba Bertanya ke Hamim

Juni 30, 2024
Ruang Pemeriksaan, Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kejaksaan Periksa Hamim?

Mei 21, 2024

Kasus PDAM Bone Bolango, Hamim Bakal Diperiksa, Niko ke Jaksa : Kalau Sudah di Tahan, Jangan Ditangguhkan Lagi

Mei 6, 2024

Menanti Janji Kejati Gorontalo Menuntaskan Kasus Korupsi Bansos dan PDAM Bone Bolango

Kejaksaan Sudah Lacak Semua Aset Hamim, Menyusul Pemanggilan

Pasca Yusar di Vonis Bersalah Dalam Kasus Korupsi PDAM, Kejaksaan Bakal Panggil Hamim Pou

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version