Minggu, Juni 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Gunakan Sabu, 3 Warga Gorontalo ini Terancam Penjara 15 Kalender

by Lukman Polimengo
Agustus 11, 2020
Reading Time: 2 mins read
355 3
A A
0
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP La Ode Arwansyah saat memberikan keterangan pers, penangkapan tiga pengguna narkoba.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP La Ode Arwansyah saat memberikan keterangan pers, penangkapan tiga pengguna narkoba.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Gorontalo kian gencar digalakkan. Buktinya, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus tiga pengguna narkotika jenis sabu, masing-masing AM, RS, dan NL di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorotnalo pada Jumat (7/8/2020).

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP La Ode Arwansyah dalam keterangan persnya mengatakan, awal penangkapan ketiga warga tersebut, saat anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota melakukan tangkap tangan terhadap AM dikediamannya.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka AM sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah paket plastik kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 57,22 milligram atau 0,5gram, alat hisab, serta barang bukti lainnya,”jelas La Ode dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Baca juga

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

La Ode juga menjelaskan, berdasarkan keterangan AM barang haram tersebut didapatkan dari RS dengan cara dibeli.  Mendengar informasi itu Tim Opsnal pun langsung melakukan penangkapan terhadap RS.

“Usai dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan interogasi dimana tersangka RS menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1,1 juta dengan cara patungan bersama-sama dengan AM, RS, NL, dan U yang saat ini masih dalam pengejaran anggota opsnal satuan narkoba polres gorontalo kota,” ucap La Ode.

Ironisnya kata dia, sejumlah narkotika sabu tersebut dibeli dari salah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas kelas II A kota gorontalo yakni JU alias kem yang sudah dilakukan pemeriksaan.

La Ode mengaku, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka tersebut serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan pada ketiga tersangka.

“Akibat perbuatannya AM, RS, Dan NL dijerat dengan tiga pasal berbeda seperti yang tertuang dalam undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.(aji/luk)

Tags: 15 kalenderNarkobaPOLRES GORONTALO KOTAsabu

Berita Terkait

Oplus_131072

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Mei 15, 2025
Peringatan HANI 2024 yang digelar di Danau Perintis, Bone Bolango, Sabtu (29-6-2024).

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Juni 30, 2024

Lapas BERSINAR: Kemenkumham Gorontalo Gencar Berantas Narkoba

Juni 8, 2024

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Bacakan Pledoi Risman Taha, Aroman : Penerapan Pasal Ke Klien Kami Tidak Layak

Apriyanto: Pasal Yang Diterapkan Ke Risman Taha Tidak Tepat. Adhan : Jaksanya Gonta Ganti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version