Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hadirkan 3 Saksi di Sidang GORR, JPU Beberkan Sejumlah Fakta Persidangan

by Lukman Polimengo
Maret 24, 2021
Reading Time: 2 mins read
156 3
A A
0
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Anto Widi Nugroho.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Anto Widi Nugroho.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan mega proyek GORR dengan tersangka Ibrahim dan Farid Siradju yang  digeklar di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/3/2021), menghadirkan tiga orang saksi.

Usai persidangan, Anto Widi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan adalah Wijaya, yang merupakan salah seorang kepala desa.

Sementara saksi ke dua yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Muhammad Ruslan Laode, yang merupakan Ketua Satgas B.

Baca juga

Menyambut Pak Kajati Baru, Tantangan Berat Menanti di Gorontalo

Soal Kasus Gratifikasi Proyek Jalan Pandjaitan, AJA: Saya Yakin FL Bakalan Buka-bukaan

“Dalam fakta persidangan, saksi pertama tidak pernah memberikan harga pasaran kepada terdakwa. Sementara untuk saksi yang ke dua, dia menjelaskan soal mekanisme asampai tugas dan fungsinya selaku Ketua Satgas B. Tujuannya adalah mengumpulkan data. Ternyata dalam persidangan, tidak semua alas hak terkait mengenai status tanah ini bisa diselesaikan secara tuntas,” ucap Anto.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada memang alas hak yang tidak ada, dan yang dikumpulkan itu hanyalah sertifikat, data dukung seperti jual beli, dan tidak dipastikan status tanahnya.

“Memang sesuai dengan keterangan saksi-saksi kemarin, ada 50 sampai 60 persen tidak ada alas haknya. Sedangkan Satgas B ini tujuannya nanti mengumpulkan data untuk membuat daftar nominatif, dimana daftar yang tidak lengkap inilah yang menjadi dasar dari terdakwa untuk melakukan penilaian,” kata Anto.

Sementara saksi yang ke tiga dihadirkan dalam persidangan itu lanjut Anto adalah Asri Wahyuni Banteng (AWB). Saksi tersebut kata dia, merupakan tim pelaksana pembebasan lahan, dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Saksi ini menjelaskan bahwa memang daftar nominatif ini dari awal belum lengkap. Yang akhirnya diserahkan kepada terdakwa untuk dinilai, setelah itu hasilnya dikirim lagi kepada Asri selaku KPA. Dalam sidang itu juga ternyata ada alas haknya yang belum lengkap. Fakta persidangan, ternyata ditemukan untuk pembayaran tahun 2014 ternyata tidak dilengkapi dengan syarat alas hak dalam SP2D,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan, alas hak yang lengkp itu sangat penting untuk menentukan nilai yang akan diganti rugi.

“Ganti rugi berapa, salah satu syaratnya adalah alas hak. Itu bisa saja SPPF, sertifikat, bukti jual beli, dan sebagainya. Tahun 2015 juga ditemukan, ternyata kebijakannya berubah, Disitu sudah ada alas hak nanun ada pencairan dobol,” pungkas Anto.

Tags: gorontalo outer ring roadJalan GORRKASUS KORUPSI

Berita Terkait

Menyambut Pak Kajati Baru, Tantangan Berat Menanti di Gorontalo

Agustus 30, 2024
Kejati Gorontalo saat menggelar konferensi pers terkait dengan penahanan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, Selasa (11-6-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Soal Kasus Gratifikasi Proyek Jalan Pandjaitan, AJA: Saya Yakin FL Bakalan Buka-bukaan

Juni 18, 2024
Ruang Pemeriksaan, Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kejaksaan Periksa Hamim?

Mei 21, 2024

Kasus PDAM Bone Bolango, Hamim Bakal Diperiksa, Niko ke Jaksa : Kalau Sudah di Tahan, Jangan Ditangguhkan Lagi

Pasca Hamim Jadi Tersangka, Muncul Video Firdaus Dewilmar, Begini Kata LSM Jamper

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version