Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hak Imunitas Bukan Alasan Penghapusan Pidana, Apriyanto Ke Jupri : Pernyataan Yang Menyesatkan Publik

by Lukman Polimengo
Juli 22, 2022
Reading Time: 2 mins read
225 12
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dosen Hukum Pidana Dr. Apriyanto Nusa mengatakan, soal pernyataan Jupri tentang hak imunitas bukan alasan penghapusan pidana, itu sangat menyesatkan publik. Bahkan menurut Apriyanto, pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh Jupri yang mengerti dasar-dasar pidana, terlebih lagi Jupri sendiri merupakan dosen hukum pidana.

“Perlu saya sampaikan, salah satu alasan penghapusan pidana atau  peniadaan pertanggungjawaban pidana adalah melaksanakan perintah Undang-undang (Pasal 50 KUHP). Dalam artian, ketika seseorang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah Undang-undang, maka perbuatannya dihilangkan sifat melawan hukumnya dan menjadi alasan pembenar,” ucap Apriyanto saat diwawancarai Jumat (22/7/2022).

Sementara untuk menyatakan pendapat dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan, kata dia hal itu merupakan hak yang melekat dalam pribadi anggota DPRD yang diatur dalam Undang-undang (Pasal 107 huruf C Undang Undang No. 23/2014).

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

“Jadi jelas ini merupakan pelaksanaan Undang-undang yang merupakan peniadaan pertanggungjawaban pidana. Selain itu, hak imunitas bukan saja dapat dinilai sebagai alasan penghapusan atau peniadaan pidana, bahkan ia termasuk dalam alasan hapusnya hak penuntutan,” tegasnya.

Hal ini juga kata dia, sebagaimana frasa dalam Pasal 122 ayat 2 UU Pemda yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD tidak dapat dituntut di muka sidang pengadilan..”

“Makna frasa ‘tidak dapat dituntut’ menunjukkan bahwa perbuatan yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Anggota DPRD tidak dapat diajukan penuntutannya oleh JPU ke pengadilan. Dalam teori hukum pidana, ini disebut sebagai ajaran hapusnya hak penuntutan di luar KUHP. Keterangan ini juga sudah saya sampaikan pada saat memberikan keterangan sebagai ahli pidana kemarin,” tandasnya.

Sebelumnya dalam pemberitaan di salah satu media daring, Jupri yang merupoakan salah satu Dosen hukum pidana Universitas Ichsan Gorontalo mengatakan bahwa, delik atau tindak pidana bukanlah kajian Hukum Tata Negara. Suatu peristiwa akan dikatakan peristiwa pidana, jikalau memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Atau dengan kata lain, antara kacamata hukum pidana dengan hukum tata negara sangatlah berbeda.

Pernyataan itu ia sampaikan, menanggapi adanya pemeriksaan Agus Riwanto sekalu Ahli Hukum Tata Negara, dalam sidang perkara pencemaran nama baik antara Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, dan mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAhak imunitasPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

MK Tolak Gugatan Ryan-Budi, Adhan Dambea Tetap Pemenang Pilwako Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version