Jumat, Mei 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hakim PT Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Pesan Adhan Dambea ke Risman Taha dan Jaksa

by Lukman Polimengo
Desember 13, 2023
Reading Time: 2 mins read
148 10
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea .

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea .

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 8 bulan terhadap Risman Taha, terdakwa dalam kasus Narkoba. Putusan majelis hakim di PT itu lebih tinggi satu bulan setelah sebelumnya ia dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

M e n g a d i l i: Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; – mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 185/pid.sus/2023/PN GTO tanggal 16 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risman Taha alias Risman dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 185/Pid.sus/2023/Pn Gto tanggal 16 november 2023 untuk selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah lima ribu rupiah,” tulis Direktori Putusa Mahkamah Agung RI dikutip dari laman resminya.

Baca juga

Bacakan Pledoi Risman Taha, Aroman : Penerapan Pasal Ke Klien Kami Tidak Layak

Apriyanto: Pasal Yang Diterapkan Ke Risman Taha Tidak Tepat. Adhan : Jaksanya Gonta Ganti

Menanggapi putusan majelis hakim PT itu Adhan Dambea mengatakan, Pasal 112 yang dikenakan jaksa terhadap mantan anak buahnya itu di tolak baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

“Intinya, tidak diberlakukan ancaman 4 tahun itu kepada Risman Taha. Saya menganggap putusan ini merupakan putusan yang normatif. Sebagai masyarakat saya mengucapkan terima kasih kepada PN dan PT, yang sangat obyektif melihap perkara Risman Taha,” ucap Adhan diwawancarai wartawan ini, Rabu (13/12/2024).

Kepada Risman Taha juga dia mengucapkan selamat atas keputusan hakim PT itu, meski di tambah satu bulan lamanya, dan masih lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kepada Risman Taha juga dirinya berpesan, sudah saatnya untuk berhenti dari hal-hal seperti itu, dan jangan mengulang lagi perbuatan tersebut.

“Saya juga sudah mengingatkan dia (baca : Risman Taha) untuk selalu mengingat keluarga, apalagi anak-anak yang kini beranjak remaja. Sekali lagi saya ucapkan selamat untuk Risman Taha, saya doakan semoga jaksanya juga tidak melakukan kasasi. Kepada jaksa juga saya meminta untuk tidak memaksakan kehendak. Kalau hakim PN dan PT sudah memutuskan, maka sebenarnya itulah keputusan yang terbaik. Saya sampaikan demikian agar jangan terbangun kesan di masyarakat ini bahwa jaksa terlalu memaksakan kehendaknya,” tutup Adhan.

Penulis : Lukman.

Tags: bandingkasus narkobapengadilan negeripengadilan tinggiRisman Taha

Berita Terkait

Aroman Bobihu selaku Tim Kuasa Hukum dari Risman Taha, terdakwa kasus kepemilikan Narkoba, saat menyampaikan nota pembelaan di depan majelis hakim. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Bacakan Pledoi Risman Taha, Aroman : Penerapan Pasal Ke Klien Kami Tidak Layak

November 8, 2023
Gambar kanan, Dr. Apriyanto Nusa. Gambar kiri, Adhan Dambea saat berbincang dengan Risman Taha.

Apriyanto: Pasal Yang Diterapkan Ke Risman Taha Tidak Tepat. Adhan : Jaksanya Gonta Ganti

Oktober 23, 2023
Adhan Dambea (kemeja putih) dan Risman Taha (kemeja kuning) berpelukan usai sidang perkara kepemilikan Narkoba, di PN Horontalo, Jumat (20/10/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Oktober 20, 2023

Datang di Sidang Kasus Kepemilikan Sabu, Adhan ke Risman : Stop Jo Ba Narkoba

Terejerat Kasus Narkoba, Hari ini Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Jalani Sidang Putusan Sela

Besuk Mantan Anak Buah, Adhan Dambea Beri Motivasi Ke Risman Taha

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version