Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hakim Tunggal PN Gorontalo Tolak Praperadilan Hamim

by Lukman Polimengo
Mei 14, 2024
Reading Time: 1 min read
315 24
A A
0
Rays Hidayat selaku Hakim Tunggal dalam sidang Praperadilan menolak seluruh upaya praperadilan yang dilayangkan Hamim Pou selaku pemohon, atas penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (termohon), Selasa (14-5-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Rays Hidayat selaku Hakim Tunggal dalam sidang Praperadilan menolak seluruh upaya praperadilan yang dilayangkan Hamim Pou selaku pemohon, atas penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (termohon), Selasa (14-5-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Rays Hidayat selaku Hakim Tunggal dalam sidang Praperadilan menolak seluruh upaya praperadilan yang dilayangkan Hamim Pou selaku pemohon, atas penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (termohon). Selasa (14-5-2024).

“Menimbang, bahwa atas keseluruhan pertimbangan hukum di atas, hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk di tolak seluruhnya,” ucap Hakim.

Lanjut Hakim Rays Hidayat, menimbang dengan telah ditolaknya permohonan pemohon, maka penasehat hukum membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sejumlah nihil.

Baca juga

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

BI Gorontalo Resmi Luncurkan Ekosistem Ekonomi Syariah, Dorong Kemandirian Pesantren

Mengingat Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Kitab Undang-Undang Pembacaan Pidana pderaturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/30/XII 2014 Tanggal 28 April Tahun 2015, Perma Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Peraturan Perundang-undangan Lain, mengadili:

“Satu, menolak Praperadilan pemohon untuk keseluruhannya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” tandas hakim Tunggal, Rays Hidayat.

Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus yang menimpa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (2/5/2024). Dalam sidang itu, Mohamad Fahmi Noho, Hasnia, Lukman Ismail, Abdul Hanaf, dan Duke Arie Widagdo selaku Tim Pembela Hukum (TPH) Hamim Pou, tersangka dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012, bergantian membacakan permohonan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Rays Hidayat.

Beberapa hal yang disampaikan oleh TPH dalam persidangan itu diantaranya, bahwa dugaan kerugian senilai Rp. 168.000.000,00 tidak tepat sebagai kerugian daerah karena : pencairan dana Bansos dari bendahara pengeluaran ke bendahara khusus bantuan bukanlah merupakan penyimpangan.

Selain itu, prosedur pencairan dana Bansos dari bendahara khusus bantuan kepada penerima Bansos tidak diketahui dengan pengajuan proposal. Kata TPH, hal ini bertentangan dengan SK Bupati Bone bolango No.67/KET/BUP.BB/117/2011 tanggal 31 Januari  2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Hibah dan Bansos di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2011 merupakan penyimpangan administrasi.

Penulis : Lukman.

Tags: Bone BolangoHAMIM POUkasus bansosPraperadilan

Berita Terkait

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

Maret 17, 2025
Oplus_131072

BI Gorontalo Resmi Luncurkan Ekosistem Ekonomi Syariah, Dorong Kemandirian Pesantren

Maret 14, 2025
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Kenakan Gelang GPS Sebagai Tahanan Kota

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Jalani Pemeriksaan di Kejari

FPKG dan AMMPG Desak Kejati Gorontalo Tetapkan Hamim Pou sebagai Tersangka Kasus PDAM, Kejaksaan: Pasti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version