Minggu, Agustus 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hamim Pou Minta Dibebaskan: “Tak Ada Dana Hilang, Tak Ada Wewenang Disalahgunakan”

by Lukman Polimengo
Juli 15, 2025
Reading Time: 2 mins read
61 3
A A
0
Hamim Pou.

Hamim Pou.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akhirnya angkat bicara menanggapi tuntutan empat tahun enam bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan penyimpangan dana bansos, Senin (14/7/2025), di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo.

Tak sekadar menyanggah, Hamim secara tegas menyatakan bahwa tidak satu pun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor yang dapat dibuktikan secara kumulatif dalam perkara yang menjeratnya.

“Kebijakan bansos itu dilakukan berdasarkan Perda, mekanisme TAPD, dan ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Semuanya melalui prosedur yang sah, terbuka, dan bisa diaudit,” ujar Hamim dalam tanggapannya di persidangan.

Baca juga

Ada Dugaan Pungli PIP di MTs Muhammadiyah Kabila, Orang Tua Dimintai Setoran

Ketua DPRD ke Mahasiswa: Jika Senin Gubernur Tak Hadir, Saya Ikut Demo

Dalam pandangannya, tak ada tindakan menyalahgunakan jabatan, tak ada motif memperkaya diri atau orang lain, dan tak ada kerugian negara sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 UU Tipikor. Semua proses disebut berjalan sesuai dengan sistem pemerintahan daerah, tanpa intervensi pribadi atau manipulasi penerima bantuan.

Hal senada ditegaskan tim kuasa hukum Hamim. Pangeran, S.H., S.I.Kom., menyebut tidak ada bukti maupun saksi yang mengaitkan kliennya dengan aliran dana, potongan bantuan, atau penunjukan langsung penerima bansos.

“Dana bantuan sosial itu langsung disalurkan ke penerima, digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid dan beasiswa mahasiswa. Klien kami tidak pernah memegang atau mengambil keuntungan dari dana tersebut,” ujar Pangeran.

Ia juga menyoroti laporan kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan JPU. Menurutnya, laporan itu cacat formil karena tidak ditandatangani pejabat berwenang, serta bertolak belakang dengan hasil audit resmi BPK yang menyebut tidak ditemukan kerugian negara.

“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan, kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan riil. Dalam kasus ini, tidak ada dana yang hilang,” tambahnya.

Dengan merujuk pada ketidakterpenuhan tiga unsur pokok dalam Pasal 3, baik dari sisi hukum formil maupun materil, pihak Hamim meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan resmi dari terdakwa.

Penulis: Lukman Polimengo
Editor: Redaksi mimoza.tv

Berita Terkait

Gambar hanya ilustrasi. Bukan gambar kejadian sebenarnya.

Ada Dugaan Pungli PIP di MTs Muhammadiyah Kabila, Orang Tua Dimintai Setoran

Agustus 30, 2025
Ribuan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang berunjuk rasa di Rumah Dinas Jabatan Gubernur, Jumat (29/8/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Ketua DPRD ke Mahasiswa: Jika Senin Gubernur Tak Hadir, Saya Ikut Demo

Agustus 29, 2025
Arif Rahim

Kenaikan Gaji DPR RI dan Perjadin DPRD Gorontalo Disorot AMMPD: “Bentuk Pengkhianatan Terhadap Rakyat”

Agustus 29, 2025

Sapa Mahasiswa, Adhan: Sebaiknya Gubernur dan Ketua DPRD Terima Pendemo

Kalau Gubernur Tak Mau Temui Massa, Mahasiswa Ancam Segel Rudis

Fraksi NasDem Deprov Gorontalo Dinilai Mulai Terapkan Demokrasi Sejati

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version