Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akhirnya angkat bicara menanggapi tuntutan empat tahun enam bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan penyimpangan dana bansos, Senin (14/7/2025), di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo.
Tak sekadar menyanggah, Hamim secara tegas menyatakan bahwa tidak satu pun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor yang dapat dibuktikan secara kumulatif dalam perkara yang menjeratnya.
“Kebijakan bansos itu dilakukan berdasarkan Perda, mekanisme TAPD, dan ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Semuanya melalui prosedur yang sah, terbuka, dan bisa diaudit,” ujar Hamim dalam tanggapannya di persidangan.
Dalam pandangannya, tak ada tindakan menyalahgunakan jabatan, tak ada motif memperkaya diri atau orang lain, dan tak ada kerugian negara sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 UU Tipikor. Semua proses disebut berjalan sesuai dengan sistem pemerintahan daerah, tanpa intervensi pribadi atau manipulasi penerima bantuan.
Hal senada ditegaskan tim kuasa hukum Hamim. Pangeran, S.H., S.I.Kom., menyebut tidak ada bukti maupun saksi yang mengaitkan kliennya dengan aliran dana, potongan bantuan, atau penunjukan langsung penerima bansos.
“Dana bantuan sosial itu langsung disalurkan ke penerima, digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid dan beasiswa mahasiswa. Klien kami tidak pernah memegang atau mengambil keuntungan dari dana tersebut,” ujar Pangeran.
Ia juga menyoroti laporan kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan JPU. Menurutnya, laporan itu cacat formil karena tidak ditandatangani pejabat berwenang, serta bertolak belakang dengan hasil audit resmi BPK yang menyebut tidak ditemukan kerugian negara.
“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan, kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan riil. Dalam kasus ini, tidak ada dana yang hilang,” tambahnya.
Dengan merujuk pada ketidakterpenuhan tiga unsur pokok dalam Pasal 3, baik dari sisi hukum formil maupun materil, pihak Hamim meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan resmi dari terdakwa.
Penulis: Lukman Polimengo
Editor: Redaksi mimoza.tv