Senin, Juni 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hati-hati, Bilang Orang Lain “Body Kontainer” Bisa Dipenjara 4 Tahun

by Lukman Polimengo
November 24, 2018
Reading Time: 1 min read
129 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anda yang suka bercanda dan sering melontarkan kata “gendut, body kulkas dua pintu, body dinosaurus, muka jelek,” dan lain sebagainya, terutama di media sosial,  mulai sekarang berhati hatilah dan bahkan kalau bisa di tinggalkan kebiasaan tersebut.

Body Shaming atau ejekan menyangkut kondisi tubuh ini termasuk bentuk bullyng yang ternyata bisa dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.Hukuman tersebut bisa menjerat pelaku, jika korban yang di-bullyng di internet merasa tidak terima dan melapor ke polisi.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3, yang mana body shaming bisa dianggap sebagai “muatan penghinaan”.

Baca juga

JPU Banding, Begini Isi Lengkap Kontra Memori TPHI Adhan Dambea

Sentil soal SKB dan UU ITE, Rauf Abdul Azis : Perlu Banyak Belajar

UU ITE Pasal 27 ayat 3 berbunyi,“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sedangkan besar hukumannya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Lamanya pidana dan besaran denda yang menjerat pelaku ini body shaming ini, berlainan dengan kondisi korban yang di ejek. Hinaan dalam bentuk candaan sekalipun dapat menurunkan kepercayaan diri, stress, tidak bisa jadi diri sendiri, bahkan lebih fatal lagi depresi atau bunuh diri.

Jika kita sudah tau dampak dan ganjaran akibat dari perbuatan body shaming, baiknya kita tinggakan, saling mengingatkan satu sama lain, dan satu hal yang utama, semua manusia adalah sama-sama ciptaan Tuhan.(luk)

Tags: badan gendutbodi gendutbody shaminggendutmuka jelekuu ite

Berita Terkait

JPU Banding, Begini Isi Lengkap Kontra Memori TPHI Adhan Dambea

September 27, 2022
Rauf Abdul Azis.

Sentil soal SKB dan UU ITE, Rauf Abdul Azis : Perlu Banyak Belajar

September 5, 2022
Tangkapan layar salah satu situs judi online.

Kapolri Perintahkan Helmy Santika Untuk Sikat Habis Judi Online di Gorontalo

Agustus 13, 2022

TIMELINE: Jejak Kasus Risman Taha, Hingga Berujung menyerahkan Diri

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version