Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi program hibah sambungan air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjalani pemeriksaan oleh sejumlah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang digelar di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (13/9/2023).
Dalam pemeriksaan itu, eks boss perusahaan air minum Bone Bolango itu dicerca sekitar 50 pertanyaan oleh jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Bahkan, Yusar juga dalam keterangan tambahannya mengungkap nama atau pihak lainnya yang turut kecipratan uang dari dugaan korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango itu
“Benar sekali, saya selaku kuasa hukum penunjukan oleh Kejaksaan, hari ini mendampingi klien saya saat diperiksa oleh penyidik Kejati Gorontalo. Jadi orang-orang yang disebutkan beliau dalam pemeriksaan itu, sangat erat kaitannya dengan kasus ini,” ucap Dr. Nurmin K. Martam, selaku kuasa hukum penunjukan Kejaksaan saat diwawancarai.
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 5 jam lamanya, mulai sekitar pukul 11.00 WITA, hingga sekitar pukul 15.00 WITA.
Dijelaskannya juga, dalam pemeriksaan itu kliennya sangat koperatif, dan bahkan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator atau JC.
Bahkan terkait dengan JC itu sendirian, kliennya akan membeberkan siapa saja yang turut kecipratan uang dari dugaan korupsi di Perumda Tirta Bulango tersebut ketika bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti.
“Tadi bersama Klain, saya sudah menyampaikannya kepada penyidik untuk mengajukan menjadi JC. Tapi itu belum langsung di jawab. Nanti pertimbangan dari penyidiknya seperti apa, akan disampaikan nanti,” kata Nurmin.
Lanjut dia, apa lagi kliennya itu sangat kooperatif saat diperiksa.
“Karena memang dari awal pemeriksaan, klien saya ini sangat koperatif, tidak berbelit-belit. Bahkan tadi juga beliau menambahkan beberapa keterangan untuk melengkapi yang sebelumnya telah disampaikan sebelum penetapan tersangka,” ujarnya.
Penulis : Lukman