Gorontalo, mimoza.tv – Terlepas dari persoalan hukum yang dihadapinya saat ini, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea meminta aparat penegak hukum (APH) untu lebih serius lagi mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Dugaan korupsi yang dimaksud Adhan adalah seperti pada pemberitaan majalah Tempo soal dugaan ada aliran uang yang masuk ke rekening prbadi Rusli Habibie, TPPU Kasus GORR, proyek blok plan di Gorontalo Utara yang sudah di Bareskrim Polri, termasuk juga proyek jalan Iluta yang sudah di Kejaksaan Agung.
“Para APH harus serius untuk mengungkap kasusnya. Saya berani katakakan begitu karena kenyataan. Misalnya pemberitaan majalah Tempo yang memuat ada dugaan uang yang tidak wajar mengalir ke rekening pribadi Rusli Habibie berjumlah US$ 85 ribu, Rp 700 juta, Rp 400 juta. Tetapi tidak ada tindakan dari aparat. Kalau saya APH sudah saya tangkap. Penjelasan Humas PPATK sangat jelas. Bahkan di duga surat PPATK itu sudah ada pada APH yang ada di Gorontalo. Bahkan patut diduga juga SPBU itu merupakan pencucian uang. Dan ini yang tidak ditindaklanjuti oleh APH,” ucap Adhan, Jumat (8/4/2022).
Terkait dengan proses hukum yang tengah dihadapinya dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Adhan mengatakan, selama perkara ini berproses, baik yang di Polres Gorontalo Kota Maupun di Polda Gorontalo, dirinya hanya menjelaskan soal aturan yang telah dilewati.
“Makanya apa yang saya katakan selama ini itulah yang dilapor. Baik menyangkut yang 53 miliar, soal GORR, blok plan di Gorontalo Utara maupun yang di Iluta. Jadi dari semua persoalan inilah saya dilaporkan oleh Rusli. Biarlah itu nanti di pengadilan. Kita tidak menjustifikasi. Biarlah itu kewenangan hakim yang akan menilai,” imbuhnya.
Dengan kasus ini juga sambung Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, biarlah masyarakat menjadi tau bahwa dirinya tidak mengata-ngatai pribadi Rusli Habibi, tetapi sebagai Gubernur Gorontalo. Sebagai gubernur kata Adhan, tentunya semua rakyat berhak untuk mengkritisi.
Wali Kota Gorontalo Periode 2008-2013 ini menambahkan, sebelum perkara dugaan pencemaran nama baik bergulir di PN Gorontalo, ia bersama tim kuasa hukunya juga mendatangi APH untuk menanyakan sudah sejauh mana penaganan beberapa perkara yang dilaporkan, seperti blok plan, TPPU GORR, serta beberapa kasus lainnya. Berdasarkan penyampaian dari APH, semua laporan itu kata Adhan masih berproses.
Pewarta : Lukman.