Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pariwisata Kota Gorontalo, inisial MML, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengembangan Benteng Otanaha pada tahun anggaran 2017. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Jumat (27/9/2024) di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Rahmat Zulkifli Lukum, kuasa hukum MML dari Major Law Office, menyampaikan bahwa langkah praperadilan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses hukum. Ia berharap gugatan ini dapat mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, untuk lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Salah satu poin penting yang disoroti oleh tim kuasa hukum adalah tidak adanya proses penyelidikan yang jelas sebelum penetapan tersangka. “Kami mempertanyakan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta validitas alat bukti kerugian negara yang digunakan,” ujar Rahmat. Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan menilai proses pemanggilan saksi cacat formil.
Advokat Jufri, SH, yang juga tergabung dalam tim pembela, menambahkan bahwa terdapat kejanggalan dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan. Ia menjelaskan, “Biasanya penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan, namun dalam kasus ini, seolah-olah tahapan itu dilewatkan. Anehnya, tanggal laporan polisi (LP) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) sama, padahal seharusnya ada jeda proses penyelidikan.”
Tim pembela juga menyoroti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gorontalo yang dinilai membingungkan. Laporan awal BPK menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 45 juta, namun dalam laporan terbaru, muncul angka kerugian negara sebesar Rp 800 juta. “Ini aneh, karena klien kami sudah melakukan pembayaran hingga April 2024, sehingga seharusnya jumlah kerugian berkurang,” tambah Jufri.
Praperadilan ini menjadi harapan terakhir MML untuk membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadapnya penuh kejanggalan. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang hingga keadilan bagi kliennya ditegakkan.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan MML sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana proyek pengembangan Benteng Otanaha. Kombes Pol. Tumpal Siallagan Alexander menjelaskan, terdapat perbedaan signifikan antara pekerjaan yang dilakukan dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak proyek tersebut.
Penulis : Lukman.
Discussion about this post