Gorontalo, mimoza.tv – Sedikitnya 10 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang menjadi tenaga kerja pada proyek pembangunan PLTU di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomito, Kabupaten Gorontalo, tak memiliki Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
Hal ini terungkap saat Polres Gorontalo menggelar inspeksi mendadak di lokasi proyek pembangunan PLTU berkapasitas 2 X 50 MW tersebut pada Kamis (18/7/2019).
Sidak yang dipimpin langsung, Kapolres Gorontalo AKBP. Dafcoriza, mendapati sedikitnya ada 10 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, yang tidak memiliki Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
Dalam sidak itu, turut mendampingi External Affair PT. Shanghai Electric Power Contruction (SEPC) dan PT. Gorontalo Listrik Perdana.
“Setelah di periksa TKA asal China ini, memiliki semua dokumen. Baik itu dari Imigrasi dan lain sebagainya. Hanya saja, mereka belum mengurus STM,” ujar Kapolres Gorontalo.
Kata Dafcorizal, tenaga kerja asing ini paling lambat, Jum’at (19/7/2019) hari ini akan membuat STM.(luk)