Gorontalo, mimoza.tv – Seorang warga yang berdomisili di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat yang diduga menjadi penyeludupan peluru tajam dan peluru karet, diringkus polisi, Selasa (5/3/2019). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sedikitnya 156 butir peluru yang dicurinya dari wilayah Sulawesi Utara.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Handy Senonugroho menjelaskan, pengungkapan kasus warga Kelurahan Buladu berinisial A – L ini berawal dari seorang pembeli besi bekas yang ditawari pelaku untuk membeli lempengan timah peluru.
“Dari keterangan, awalnya barang ini ditawarkan kepada pembeli besi tua, namun tidak ada yang mau membeli karena tidak ada yang berani membeli,” kata Handy saat diwawancarai.
Handy juga menjelaska, karena barang ini tidak ada yang membeli, informasi ini pun sampai kepada salah satu anggota polisi. Dan dari informasi tersebut, timnya langsung mengamankan pelaku.
“Untuk amunisi ini, jumlahnya terdiri dari peluru karet sebanyak 29 butir, dan peluru tajam berjumlah 127 butir. Untuk type peluru, yakni type kaliber 5,56 X 45 mm, yang digunakan pada senjata api jenis SS1,” jelas Handy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A-L dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(luk)