Gorontalo, mimoza.tv – Kota Gorontalo merupakan salah satu dari 276 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang menapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yang mulai berlaku tanggal 26 Jumi hingga 2 Agustus 2021.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dalan penyampaiannya , Selasa (27/7/2021) mengungkapkan, untuk sektor publih seperti hajatan pesta atau resepsi kapasitasnya hanya 25 persen dari jumjlah undangan.
“Pada sektor publik, terutama yang selalu menjadi pertanyaan masyarakat, untuk kegiatan hajatan publik hanya 25 persen saja dan tidak ada hidangan makan di tempat,” kata Marten.
Diberbagai sektor ekonomi seperti warung, warteg, rumah makan, warung kopi dan restoran lanjut Marten masih bisa dimungkinkan untuk di buka. Sementara rumah makan yang skala sedang dan skala besar makanannya hanya dibawa pulang dan tidak makan di tempat.
“Demikian juga untuk mall yang hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WITA,” ujar Marten saat membacakan instruksi Mendagri Nomor 26 tentang pencegahan penularan Covid-19.
Aturan lainnya pada PPKM level 3 tersebut, dimana pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat. (luk)