Gorontalo, mimoza.tv – Terkait pembangunan objek wisata Pantai Ratu, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo, bersama unsur terkait lainnya menggelar pertemuan di ruang Huyula, Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (25/6/2019).
Dalam pertemuan tersebut Bambang Trihandoko selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo mengungkapkan, ada lima poin kesalahan dalam pembangunan pengembangan kawasan wisata Pantai Ratu yang berada di Desa tenilo, kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
“Poin pertama adalah, sebagian area kegiatan peningkatan jalan dan wisata Pantai Ratu Boalemo oleh BUMDes Karya Bersama di Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta berada di kawasan Hutan Lindung dan peta indikatif penundaan izin baru PIPIB revisi XV,” kata Bambang.
Dirinya menjelaskan, pihak pemrakarsa kegiatan melakukan pelanggaran undang-undang 41 Tahun 2009 tentang kehutanan untuk Jo undang-undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan pasal 19 huruf (a) dijelaskan bahwa menyuruh mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Poin yang ke dua yang disampaikan Bambag adalah, soal pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk tujuan usaha kepariwisataan tanpa memiliki izin. Dimana dasar hukum peraturan daerah (Perda) Provinsi Gorontalo nomor 7 tahun 2016 tentang peningkatan ekosistem Mangrove. Dimana pengembang melanggar ketentuan pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk tujuan usaha wajib memiliki izin.
“Poin ke tiga yang kita sampaikan juga adalah, pembukaan jalan akses sepanjang 3,9 Km dan wisata Pantai Ratu telah berjalan tanpa izin lingkungan. Pemrakarsa kegiatan telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 1 undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan,” jelas Bambang.
Poin ke empat yang dia bebberka adalah soal pemanfaatan sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pembangunan beberapa fasilitas penunjang wisata pantai kotaratu berada pada zona perikanan tangkap dan Sub zona perikanan demersal.
Aturan jelasnya ada di Kementerian Kelautan Dan Perikanan, dimana kegiatan tersebut melanggar pasal 16 undang-undang nomor 1 tahun 2014 pasal 57 ayat 1, Perda RZWP3K bahwa pemrakarsa memanfaatkan sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin.
Sedangkan poin ke lima kata Bambang, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pengembang melakukan kegiatan penimbunan seluas 0,5 hektar tanpa memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
“Untuk poin ke 5 ini, pihak pengembang melanggar pasal 15 Perpres 122 tahun 2012 karena pemrakarsa kegiatan melaksanakan reklamasi tidak memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi,” pungkasnya.(luk)