Gorontalo, mimoza.tv – Mantan PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo Sofyan Hasan sepertinya harus menelan pil pahit lagi. Belum lama menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara sejak 2020 kemarin, mantan orang nomor tiga di Kabupaten Boalemo ini harus berurusan kembali dengan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.
Sofyan seperti yang mimoza.tv kutip dari Wakilrakyat .co di tahan oleh Kejari Boalemo dalam dugaan kasus korupsi pembangunan irigasi air tanah dangkal, embung, dan parit atau Long storage pada Dinas Pertanian Boalemo yang berbeda tahun kejadiannya.
Kajari Boalemo melalui Kasi Intelijen Aris Sophian, S.H. menjelaskan, bahwa proses hukum kasus Sofyan Hasan kini telah masuk ke Tahap II.
Setelah P21 atau berkas dinyatakan lengkap, kata Aris selanjutnya pihaknya melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyedik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini kita laksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi tanah dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK Tahun 2019,” jelas Aris, Jum’at (6/1/2023).
Aris menjelaskan, motif dari tersangka adalah anggaran yang diperuntukkan untuk kelompok tani dipotong hingga persen. Adapun kerugian negara yang diakibatkan tersangka itu sekitar Rp. 249 juta.
“Motif tersangka pada perkara ini adalah anggaran yang seharusnya dicairkan kepada para kelompok tani dipotong 10 persen. Saat ini juga yang bersangkutan kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” tutup Aris.
Pewarta : Lukman.