Gorontalo, mimoza.tv – Polda Gorontalo masih melakukan penundaan penyidikan terhadap laporan Hamzah Sidik, yang melaporkan Ridwan Yasin, karena dinilai diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng di Pengadilan Tipikor Gorontalo beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan, pihaknya baru akan menalukan penyidikan terhadap laporan Hamzah tersebut setelah kasus dugaan korupsi lajan lingkar luar Gorontalo itu sudah ada ketetapan hukum.
”Perkara dugaan pemberian kesaksian palsu oleh Ridwan Yasin di Pengadilan Tipikor Gorontalo dalam sidang kasus dugaan korupsi mega proyek GORR yang dilaporkan oleh Hamzah Sidik ini belum dapat diproses lebih lanjut .Kita tunda penyelidikan laporan itu, karena kasus tersebut masih dalam tahap persidangan,” ujar Wahyu.
Polda Gorontalo sendiri lanjut Wahyu, tidak punya kewenangan melakukan penyelidikan saat perkara yang dilaporkan masih dalam ranah persidangan.
“Penyidik masih akan menunggu hasil sidang oleh majelis hakim. Setelah itu dapat mengambil kesimpulan kasus tersebut dapat di proses atau tidak,” terang mantan Kapolres Bone Bolango ini.
Sebelumnya pada Selasa (23/3/2021), mantan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Periode 2014-2019 ini melaporkan Ridwan Yasin ke Mapolda Gorontalo atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan kasus proyek jalan GORR.(luk)