Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus rencana pembunuhan wartawan di Gorontalo kembali dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi masing masing, Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif dalam perkara terdakwa Edhy Prasetyo Nurkamiden Rabu (30/3/2020).
Dalam sidang itu keduanya memberikan keterangan yang tidak sama serta membantah jika rencana pembunuhan tersebut bukanlah perintah terdakwa Ehdy Nurkamiden. Bahkan saksi Aril Latif alias Ocong membeberkan kepada Majelis Hakim, bahwa orang yang menunjukan rumah korban pada saat itu adalah Epin Rahman.
“Yang saya tahu, yang menunjukan rumah Jeffry adalah si Epin.” kata Ocong kepada Majelis Hakim dan JPU.
Mendengar keterangan dari kedua saksi itu, Majelis Hakim meminta agar para saksi ini memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat berada di ruang sidang.
“Saudara saksi posisi sekarang saudara memberikan keterangan ini sebagai saksi, ketika keterangan saudara ini sebagai saksi ada pihak-pihak yang keberatan bahwa saudara memberikan keterangan pada saat ini sebagai saksi adalah keterangan palsu. Dengan membandingkan keterangan keterangan saudara,” Kecam Hakim.
”Pada perkara saudara sebagai terdakwa yang sudah menjadi fakta hukum, saudara bisa dijerat dengan ancaman pemberian keterangan palsu di persidangan 7 tahun penjara.” tegas Majelis Hakim.
Bahkan Majelis Hakim juga menekankan, dengan mendengarkan keterangan saksi, JPU dibolehkan untuk memerintah penyidik untuk melakukan penyidikan baru terhadap seluruh kesaksian kedua saksi tersebut.
“Penuntut Umum bisa langsung kemudian memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan baru terhadap keterangan saksi saudara saat ini.” Jelas Majelis Hakim. Diketahui bahwa persidangan nanti akan dilanjutkan pada hari Selasa mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Diketahui Aril Latif dan Ismail Muhammad merupakan pelaku rencana pembunuhan saat itu, pada sidang diakui perbuatanya atas dasar perintah terdakwa Edhy Prasetyo Nurkamiden untuk menghabisi nyawa korban Jeffry As. Rumampuk. Kedua eksekutor tersebut, divonis Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gorontalo dengan hukuman 3 dan 5 tahun penjara.
Pewarta : Lukman.