Gorontalo, mimoza.tv – Pasca ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim sebagai pemenang Pemilihan Gubernur 2017, dan tinggal menunggu hari pelantikan, kini muncul pertanyaan baru tentang berkas administratif pelantikan Gubernur petahana tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD Partai Hanura, Adhan Dambea. Ia mengatakan, mendapatkan informasi terkait berkas administratif yang menjadi syarat untuk melantik Gubernur dan Wakil Gubernur masih kurang lengkap.
“Sesuai dengan edaran Mendagri nomor 2033 tanggal 22 Maret 2017, tentang pengangkatan, penetapan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Dalam edaran Mendagri itu ada beberapa hal yang disampaikan, termasuk poin 5 huruf B yakni kepada calon terpilih apabila berstatus terdakwa, maka harus dilampirkan nomor register perkara dari pengadilan, dan jika berstatus terpidana maka harus melampirkan salinan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap mantan Walikota Gorontalo ini.
Adhan menambahkan, dirinya mendapatkan informasi bahwa berkas administratif yang dimasukan tersebut masih belum lengkap. “Informasi yang kita dapatkan, bahwa semua berkas persyaratan terbitnya Surat Keputusan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Gubernur, tidak semua dilampirkan termasuk apa yang diperintahkan lewat edaran Mendagri pada poin 5 huruf B, yaitu harus dilengkapi dengan salinan putusan lengkap,” lanjutnya.
Menurut Adhan, semua orang tahu status Rusli Habibie saat ini adalah terpidana, dan sudah menandatangani surat eksekusi. “Saya kira semua orang tahu bahkan secara nasional bahwa Rusli itu terpidana. Apalagi tanggal 10 April kemarin dia sudah dieksekusi dan menjalani hukuman percobaan 2 tahun, itu artinya sudah berkekuatan hukum tetap dan sementara menjalani hukuman,” pungkas Adhan.
Namun saat dikonfirmasi ke Kepala Biro Pemerintahan, Slamet Bakari, dirinya mengatakan bahwa berkas yang dibawa oleh DPRD Provinsi dan unsur pemerintahan sudah lengkap dan tidak ada masalah lagi. “Sekarang sudah ada anggota Komisi I DPRD dan unsur pemerintahan yang mengawal itu, dan mengenai kekurangan-kekurangan itu sudah dilengkapi semua, sekarang sudah di Jakarta dan tidak ada masalah lagi,” kata Slamet.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik Djibran, yang turut hadir dalam penyerahan berkas administratif tersebut ke pihak Kementrian Dalam Negeri. “Alhamdulillah semua berkas lengkap, itu 1000% sahih. Saya juga bisa pastikan 2000% berkas calon terpilih lengkap,” ungkapnya.
Hamzah juga mengatakan, yang melakukan verifikasi adalah kewenangan Kemendagri bukan DPRD. “Yang verifikasi lengkap tidaknya kan Kemendagri bukan DPRD. DPRD hanya memasukan berkas sesuai yang diamanatkan dalam Surat Edaran Mendagri : SE.120/2033/Otda. Dan berkas yang dimasukan oleh DPRD sudah sesuai dengan Surat Edaran tersebut, sehingga tidak elok jika orang per orang yang tidak punya otoritas untuk memverifikasi memberi kesimpulan bahwa berkas tersebut tidak lengkap,” kata Hamzah.
Saat ini berkas administratif syarat Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo sudah berada di Kementrian Dalam Negeri, dan tinggal menunggu Surat Keputusan Presiden dan jadwal pelantikan.