Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo menyerahkan sertipikat hak katas tanah, kegiatan sertipikasi barang milik negara (BMN), tahun anggaran 2022, kepada Balai Pelaksana jalan Nasional Wilayah Gorontalo, yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Senin (25/4/2022).
Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut berupa aset jalan nasional, ruas jalan Tolongio – Bulontio – Tolinggula, yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Eka Fitrawan dalam sambutannya saat kegiatan itu mengatakan, kegiatan sertipikasi BMN tersebut terselenggara atas kerjasama, koordinasi, dan sinergi yang baik antara pihaknya, BPJN Gorontalo serta KPKNL Gorontalo.
“Target sertipikasi BMN tahun ini adalah sejumlah 150 bidang tanah, dan tahun ini juga keseluruhan dari target tersebut adalah aset berupa jalan nasional. Total luas jalan nasional ini adalah sepanjang 46,4 kilometer, yang melintas di 11 desa dan 2 kecamatan,” ujar Eka.
Berkat kerjasama dan komitmen itu lanjut dia, pekerjaan sertipikasi itu dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang relative singkat, mulai dari verifikasi dokumen, pengumpulan data fisik (baca: pengukuran) dan yuridis, pengelolaan data, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertipikat yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan.
“Hal ini merupakan kebanggaan bagi kami, lantaran waktu penyelesaian pekerjaan ini lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Eka.
Dirinya menyampaikan juga, sertipikasi BMN, khususnya terhadap aset BMN di Kabupaten Gorontalo Utara sendiri telah berlangsung selama 3 tahun terakhir, sejak tahun 2020.
“Tahun 2020 lalu sudah disertipikatkan ruas jalan Atinggola sampai dengan Anggrek sepanjang 88, 3 kilometer, dengan sertipikat yang sudah diterbitkan bejumlah 188. Sementara pada tahun 2022 ini sudah disertipikatkan ruas jalan Sumalata Timur hingga Sumalata, dengan panjang jalan mencapai 46,4 kilometer, dengan 150 sertipikat yang telah diterbitkan,” imbuhnya.
Eka juga menambahkan, hingga saat ini total ruas jalan nasional yang telah disertipikatkan di Kabupaten Gorontalo Utara sepanjang 184,3 kilometer, dan sebanyak 568 lembar sertipikat yang sudah diterbitkan. Ruas jalan itu kata dia melintas di 8 kecamatan dari 11 kecamatan di Gorontalo Utara, atau telah mencapai 80 persen lebih dari total panjang ruas jalan di kabupaten tersebut.
Pewarta : Lukman.