Gorontalo, mimoza.tv – Atensi tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap penanganan kasus korupsi seakan tak pernah surut.
Setelah sekitar pertengahan bulan lalu mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati), tokoh masyarakat Bone Bolango, Niko Ilahude bersama LSM Jamper kembali mendatangi institusi penegak hukum tersebut, untuk mempertanyakan kembali penangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau Bansos, serta kasus PDAM Bone Bolango.
Diwawancarai oleh wartawan Niko mengatakan, kedatangannya bersama LSM Jamper itu diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, dan mendapatkan penjelasan soal duduk perkara kedua kasus itu.
“Inti atau kesimpulan dari pertemuan kita tadi adalah, bahwa ke dua perkara ini agan digelar di Kejaksaan Agung. Dengan demikian sudah terpenuhi unsur-unsur dari ke dua kasus ini,” ucap Niko didampingi Zainudin Hasiru dari Ketua LSM Jamper dan Bano selaku tokoh masyarakat.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya progres penanganan kedua perkara itu, semakin cepat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Perlu dipahami bersama bahwa ini bukan dalam rangka mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi tujuannya adalah kepastian hukum dan tidak menjadi beban buruk di mata masyarakat,” ujarnya.
Meski kedua kasus itu nantinya ada di ranah Kejagung, namun saja tidak akan luput dari perhatian tokoh masyarakat dan LSM di Bone Bolango.
“Kita akan monitor sampai sejauh mana proses dan realisasinya. Kita akan tunggu,” singkatnya.
Setali tiga uang, Ketua LSM Jamper, Zainudin Hasiru juga menilai ada perlakuan berbeda soal penanganan kasus dugaan korupsi oleh kejaksaan.
“Bayangkan kasus seperti ini bisa berlarut-larut. Kasus ini kan sudah dari 2012. Tapi baru sekarang ini ada sedikit progresnya. Coba kalo kasus yang tersangkanya sekelas kepala desa, itu cepat sekali. Tapi kalau yang begini, sangat lambat,” tegas Zainudin.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar membenarkan adanya kedatangan Niko Cs.
Dia pun tak menampik perihal kedua kasus itu akan digelar di Kejagung.
“Iya benar, perkara Bansos dan PDAM Bone Bolango itu akan digelar di Kejagung. Untuk tanggal ya sendiri kita tidak tau,” tandas Dadang.
Tahun 2016 silam, pasca melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi, Kejati Gorontalo menetapkan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagaimana yang mimoza.tv kutip dari laman resmi Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Hamim yang kala itu baru saja terpilih dalam Pilkada untuk periode tahun 2016-2021, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bansos tahun 2011-2012 pada Pemkab Bone Bolango dengan total dananya sebesar + 11 miliyar yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar + 3 miliyar.
Tim penyidik yang menangani kasus ini telah menemukan adanya unsur melawan Hukum dan kerugian negara sudah diperkuat dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa.
Penulis: Lukman.