Gorontalo, mimoza.tv – Pihak penyidik di Polda Gorontalo hari ini, Selasa (29/7/2019) secara resmi meminta keterangan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh matan ketua DPRD Provinsi Gorontalo berinisial RA.
Kepada awak media Rusli mengungkapkan, selama kuarang lebih 1 jam dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Gorontalo.
“Benar saya hari ini dimintai keterangan terkait penipuan. Ada 22 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saya. Namun untuk selanjutnya silahkan memintai keterangan dari penasihat hukum saya,” ujar Rusli didampingi Ketua Tim Kuasa Hukumnya Salahudin Pakaya SH.
Diwawancarai di tempat yang sama, Sulistianto SH selaku anggota tim kuasa hukum Rusli membenarkan, kehadiran klienya di Polda Gorontalo tersebut terkait dengan laporan yang diajukan tim kuasa hukumnya pada hari Senin (22/7) pekan lalu.
“Beliau dimintai keterangan terkaitsuatu peristiwa hukum yang kami laporkan pekan lalu. Kami menduga ada tindakan yang memenuhi rumusan-rumusan dalam delik pidana, seperti adanya dugaan penipuan,” ungkap Sulistianto.
Dirinya juga menjelaskan, RA dilaporkan ke Polda Gorontalo terkait hutang senilai Rp 915 juta. Mantan ketua DPRD Provinsi Gorontalo tersebut meminjan uang kepada Rusli secara bertahap, antara tahun 2009, tahun 2010 sampai tahun 2016. Namun oleh karena tidak ada itikad baik, RA pun dilaporkan ke Polda Gorontalo.
“Kita laporkan dengan bukti-bukti yang lengkap. Ada indikasi berupa kebohongan. Katanya uang itu untuk ini dan itu, faktanya biar nanti penyidik sendiri yang akan menilai. Meski kami meyakini kasus ini sudah memenuhi unsur pidana, namun kami juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini masuk dalam konteks perdata atau pidana,” tandas Sulistianto.(luk)