Gorontalo, mimoza.tv – Melalui data yang terpampang di laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan negeri Gorontalo diperoleh informasi, PT. Gorontalo Minerals kembali digugat. Gugatan kepada perusahaan tambang itu teregister dengan Nomor 97/Pdt.G/2023/PN.Gto yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 20 September 2023.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait sengketa keabsahan kontrak karya yang diduga menyalahi ketentuan Keputusan Presiden (Keppres).
Melalui Kuasanya Romi Pakaya, SH, penggugat menyampaikan telah mengajukan gugatan secara khusus atas nama masyarakat Bone Bolango. Dalam gugatan tersebut terdapat dua poin utama yang dimintakan.
Poin pertama tentang permohonan provisionil untuk menangguhkan kontrak karya dari perusahaan joint venture PT Bumi Resources Minerals Tbk dan PT Aneka Tambang tersebut. Sementara poin yang kedua menyatakan bahwa amandemen kontrak karya tertanggal 12 April 2017 itu bertentangan dengan ketentuan Keppres Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan.
Selain itu juga, menyatakan bahwa amandemen kontrak karya antara Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan pada kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Gorontalo Minerals tanggal 19 Februari 1998, yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perkara tersebut kini baru memasuki tahapan sidang pertama.
Untuk mengkonfirmasi adanya informasi tersebut, awak redaksi ini menghubungi Humas Pengadilan Negeri/Tipikor/ PHI Gorontalo, Bayu Lesmana untuk dimintai informasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini tayang, redaksi belum mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. (Tim Redaksi).