Gorontalo, mimoza.tv – Sepertinya tahun ini merupakan tahun yang berat bagi PT. Gorontalo Minerals. Belum selesai gugatan yang melibatkan masyarakat penambang menuntut hak diberikan WPR (Kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat), muncul Aksi Demo yang berujung ricuh, aktivis, masyarakat hingga aparat hukum menjadi korban yang berujung cidera, luka dan sebagainya, kini muncul gugatan baru yang meminta agar Kontrak Karya PT Gorontalo Minerals dibatalkan Pengadilan.
Gugatan tersebut dilayangkan Perwakilan Masyarakat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat I dan Kementrerian ESDM sebagai tergugat II serta PT Bumi Resources dan PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2 yang tergister dalam Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN.Gto yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 20 September 2023
Penggugat mengemukakan, akibat hukum dari lahirnya amandemen kontrak karya tertanggal 12 April 2017, dimana berdasarkan amandemen kontrak karya tersebut lahir keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 465.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Minerals Menjadi Tahap Kegiatan Eksplorasi Tanggal 19 Desember 2017.
Sehingga Tergugat 1 secara massif melakukan kegiatan eksplorasi dan meningkatkannya menjadi kegiatan operasi, dimana hal ini telah mangakibatkan konflik horizontal dikalangan masayarakat. Disamping itu juga, hak-hak masyarakat Masyarakat yang meliputi masayarakat penambang di Kabupaten Bone Bolango tidak lagi memiliki akses serta tidak mendapat jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan tradisional maupun jaminan kepastian hukum.
Disamping itu, pemerintah dianggap cuci tangan karena sesuai fakta hukum dari pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam persidangan perkara sebelumnya, bahwa data masyarakat penambang tersebut belum tertabulasi dengan baik sehingga berakibat pada inventarisasi data yang tidak valid yang kemudian berimplikasi pada hak-hak masyarakat untuk mendapatkan WPR tidak dapat diwujudkan.
Dalam gugatannya Pengugat juga menyatakan bahwa amandemen kontrak karya tertanggal 12 april 2017 bertentangan dengan ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan. Sehingga, amandemen kontrak karya antara Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan pada kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Gorontalo Minerals tanggal 19 Februari 1998 seharusnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Seperti yang mimoza.tv lansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Gorontalo selengkapnya Amar Petitum Penggugat sebegai Berikut ;
Dalam Provisi :
Mengabulkan Permohonan Provisionil Pemohon; Menangguhkan Pelaksanaan Explorasi dan Operasi di Wilayah Konsesi Tergugat I ; Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara.
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan bahwa Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan.
Menyatakan bahwa Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 Antara Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan pada Kontrak Karya Antara pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Gorontalo Minerals tanggal 19 Februari 1998 Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) , dengan menandatangani dan melaksanakan perjanjian amandemen kontrak karya tertanggal 12 april 2017 yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan;
Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 465.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Minerals Menjadi Tahap Kegiatan Eksplorasi dengan segala Akibat Hukumnya adalah melawan Hukum dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan bahwa segala Perjanjian atau Perikatan yang timbul dari Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 Antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Memerintahkan siapa saja yang terikat dalam Perjanjian dan Perikatan yang timbul dari Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 Antara Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Penulis : Tim Redaksi.